GNPK Jatim Kritisi Kasus Mafia Tanah di Surabaya

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Kasus mafia tanah di Surabaya seperti tidak ada habisnya. Ketua DPP Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Jawa Timur, Rizky Putra Yudhapradana mencontohkan, salah satunya mafia tanah di Lidah Wetan, Surabaya.

Rizky Putra Yudhapradana mengatakan, kasus tanah di Lidah Wetan harusnya selesai. Namun, sejak BPN Surabaya I mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Surabaya I Nomor 162/KEP-35.78/XII/2020, dimana Surat Keputusan tersebut membuat keputusan yang tendensius dan melampaui Amar Putusan TUN itu sendiri.

"SK Kepala Kantor BPN Surabaya 1, Nomor 162/KEP-35.78/XII/2020 merupakan keputusan tendesius dan lampaui Amar Putusan TUN," katanya dalam rilisnya, Sabtu (4/12/2021).

Hal itu, lanjutnya, sesuai temuan di lapangan bahwa banyak kejanggalan dalam permasalahan tanah di Lidah Wetan.

Pertama, gugatan sepihak antara seseorang yang mengaku bernama Sugiarta Adiwinata yang menggugat BPN Surabaya I tanpa melibatkan pihak pemilik tanah.

"Dan kedua, Amar Putusan menyatakan bahwa harus dibatalkan SHM Nomor 257 oleh BPN Surabaya I sebagai tergugat," ujar pria yang jabat Ketua DPP GNPK Jatim ini.

Dalam perjalanan gugatan TUN tersebut, ada 2 SHM yang dibahas, yang satu adalah SHM 257 awal (yang pernah dilaporkan hilang), kemudian SHM 257 Pengganti.

Sejak awal perkara ini didaftarkan dan dalam prosesnya, wajib diketahui berarti ada 2 sertifikat 257. Yang 1 Sertifikat 257 dan 1 lagi sertifikaf 257 Pengganti.

Dalam Amar Putusan TUN yang sudah Inkracht tersebut, lanjutnya, jelas menyebutkan yang dibatalkan adalah sertifikat SHM No 257, bukan SHM 257 Pengganti.

"Kenapa BPN Surabaya I Mengeluarkan SK yang membatalkan SHM 257 Pengganti?" kata Rizky dengan heran.

Lebih lanjut Ketua DPP GNPK Jatim menyatakan, normalnya BPN Surabaya I melihat hal tersebut secara obyektif. SK tidak boleh menyimpang dari Amar Putusan, dan hanya jika memenuhi ketentuan untuk melaksanakan Putusan TUN benar-benar harus sesuai Amar Putusan.

Jadi aneh ya, harusnya BPN Surabaya I tidak membuat Surat Keputusan yang isinya diluar atau melebihi Amar Putusan TUN yang sudah berkekuatan hukum Tetap. Ayo bersama-sama kita perangi mafia tanah di negara kita. Bersinergi, kolaborasi dan konsisten dalam menjalankan niatan tersebut antara semua eleman khususnya pihak BPN harus berubah menjadi lebih baik Pungkas RPY.

Sementara itu, Enos Oktafiat SH, selaku kuasa hukum Rukajah Remban akan membuat Laporan Polisi dan meminta perlindungan hukum atas aksi premanisme saat melakukan upaya perlindungan aset kliennya di Lidah Wetan.

Enos sangat menyayangkan adanya aksi premanisme tersebut. Ia menjelaskan, pada saat menjalankan tugas untuk menjaga aset lliennya pada Hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 di daearah LIdah Wetan, ia mendapatkan kunjungan beberapa orang yang mengaku dari ormas tertentu dan membuat onar di lokasi kejadian.

Tanah tersebut adalah milik klien kami dan atas nama klien kami. Putusan PTUN pun tidak menghapus SHM 257 yang berlokasi di Lidah Wetan dan masih atas nama Klien kami tersebut. Saat kami mau menjaga Aset tanah tersebut agar tidak diambil orang lain, muncul beberapa orang yang mengaku diperintah oleh seseorang, kemudian menghentikan kegiatan kami. Kami masih mencoba bersabar dengan perilaku beberapa orang tersebut, hingga saat mereka kemudian melakukan pengrusakan dengan mencopot paksa pagar pembatas yang sudah kami pasang sebelumnya pungkasnya. (pn1)

 

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal