Pusaran.Net - Pedangdut cantik Nella Kharisma bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim pada terkait kasus kosmetik oplosan yang menjadikan keduanya sebagai endorser pada Senin, 17 Desember 2018.
Begitu juga dengan Via Vallen bakal datang ke Mapolda Jatim sehari setelah Nella Kharisma, yakni Selasa, 18 Desember 2018.
Pernyataan itu dikatakan Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim kepada wartawan, Jumat (14/12/2018).
"Kedua kuasa hukum mereka (Nella dan Via) ngajukan permohonan kepada penyidik mengenai penundaan pemeriksaan. Dan menjamin keduanya akan datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim pada 17 dan 18 Desember 2018", ungkap Barung.
Lebih lanjut, Barung mengatakan Via Vallen dan Nella Kharisma tersangkut kasus kosmetik oplosan itu bersama lima selebritis lainnya.
Dan status mereka adalah saksi bukan tersangka. Karena itulah pihak penyidik mengabulkan permohonan mereka untuk penundaan pemeriksaan.
Kalau tersangka, kita bisa menjadwal pemeriksaan. Tapi karena ini saksi, jadi kami memang fleksibel menyesuasikan jadwal yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melayangkan pemberitahuan pemanggilan terhadap tujuh artis endorser kosmetik ilegal.
Adapun tujuh selebritis yang menjadi endorser produk kecantikan ilegal itu: Nella Kharisma dan Via Vallen, OR, MP, NR, DK dan artis Disc Jockey ternama berinisial B. (pn3)
Editor : Redaksi