Pusaran.Net - As'ad Ulul Albab, warga Bangkalan Madura, mengadukan nasib ayahnya, Muhmidun Syukur kepada Komisi Yudisial (KY) terkait tuduhan pelecehan seksual.
Dia akan melaporkan jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tidak hanya itu, ia juga mengadukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, ke Komisi Yudisial (KY).
"Kita melaporkan jaksa penuntut umum yang menyidangkan kasus ini ke Kejati Jatim. Karena kita menganggap, jaksa saat itu tidak sesuai fakta," ujarnya didampingi Ketua JPKP Nasional DPD Jatim, Hakim Abdul Kadir di kantor Kejati Jatim, Jumat (21/5/2021).
As'ad mengatakan, dengan adanya laporan-laporan ini, pihaknya berharap bisa mendapatkan keadilan untuk sang ayah. "Saya berharap ayah dapat segera dibebaskan," ucapnya.
Tim Advokasi JPKP Nasional DPD Jatim, Christofer Chandra Yahya menambahkan, pihaknya mendampingi Ulul ke Kejati Jatim dalam rangka melaporkan jaksa penuntut umum Kejari Bangkalan, karena dianggap tak rasional saat melakukan penuntutan kasus yang mendera terdakwa Muhmidun Syukur.
"Ada banyak kejanggalan yang pada akhirnya membuat terdakwa justru divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkalan," ucapnya.
Dia mengatakan, selain melaporkan jaksa, pihaknya juga mengirim surat ke Pengadilan Tinggi agar memberikan putusan seadil-adilnya terkait kasus tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga turut melaporkan hakim Pengadilan Negeri Bangkalan ke Komisi Yudisial. (pn2)
Editor : Redaksi