Pusaran.Net - Unit Perindungan Perempuan dam Anak (PPA )Polrestabes Surabaya membongkar kasus protitusi online yang melibatkan suami istri, HM (48) dan DR (28).
HM (48) sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Terungkapnya kasus ini cukup menyita perhatian publik, terlebih pasutri ini diduga menyediakan layanan threesome bagi pelanggan.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, menjelaskan kalau HM (48) sebelumnya terlacak oleh petugas menjajakan istri sirinya itu melalui Facebook dengan menyarukan sebagai ahli terapi dan pijat refleksi.
"Anggota PPA terus menguntit aktifitas siber sampai diketahui transaksi mereka kemudian berlanjut di aplikasi WhatsApp,"kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Kamis (6/8/2020).
Dan hari Jumat (24/7/2020), anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya pun mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kosnya saat akan melakukan hubungan seksual threesome.
Tersangka ini menjajakan istrinya sendiri lewat Facebook. Saat ada tamu yang mengirim pesan ke Facebook tersangka, dilanjutkan ke WA. Dari situ istrinya ditawarkan bisa elayani threesome dengan tarif Rp. 600 ribu, kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Kamis (6/8/2020).
Fauzy Pratama mengatakan, kepada polisi DR yang mengaku tidak bisa menolak keinginan tersangka karena kebutuhan ekonomi. Dia terpaksa menuruti keinginan suami sirinya melayani seks bertiga.
"Istrinya, DR (28) tidak berani nolak kemauan suami sirinya (HM) melayani seks bertiga,"pungkas Iptu Fauzy. (pn1)
Editor : Redaksi