Pusaran.Net - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim akan menerapkan tindakan tegas di hari Keempat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat di chek poi.
Salah satu diantaranya adalah menerapkan aturan tidak memberikan akses masuk ke daerah yang melaksanakan PSBB bagi pengendara motor yang berboncengan, maupun pengemudi mobil yang tidak melakukan Physical Distancing.
"Yang tidak memakai masker dikembalikan, yang kendaraan roda empat penumpangnya satu baris satu orang, satu baris satu orang. Salah satunya seperti itu," kata Sekdaprov Jatim Heru Tahjono di gedung Grahadi. Jumat malam (01/05/2020).
Di cek point seperti bunderan Waru, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 akan memeriksa suhu tubuh setiap orang, jika ada yang yang suhunya diatas 27 derajat celcius maka langsung diarahkan ke Rumah Sakit Jiwa Menur untuk mendapatkan perawatan medis.
"Apabila panas ditemperatur panas, dari pak dokter Kohar sudah koordinasi dengan dinas Kabupaten/Kota untuk membawa ke rumah sakit terdekat, yang di Surabaya langsung dibawa ke rumah sakit jiwa menur, tegas Heru.
Menurut Heru, penyebaran Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin selama PSBB, salah satunya penerapan aturan yang represif.
"Dan malam ini mulai kita lakukan jam malam akan melakukan operasi, apabila ada warung yang buka langsung ditutup," tandasnya.(pn2)
Editor : Redaksi