Polisi Kabulkan Penangguhan Penangguhan, Pelaku Penghina Wali Kota Risma Bebas 

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Polrestabes Surabaya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Zikria Dzatil, pelaku penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).

"Ya benar, penangguhan penahanan dikabulkan," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).

Sudamiran menjelaskan bahwa kuasa hukum maupun suami pelaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kemudian pimpinan telah meminta saran dan pendapat  kepada penyidik dan penyidik telah memberikan saran untuk penangguhan. "Dan hari ini permohonan penangguhan penahanan dikabulkan," katanya.

Saat ditanya mengenai pertimbangan penangguhan penahanan dikabulkan, Sudamiran menyampaikan bahwa penangguhan penahanan sudah diatur sesuai pasal 31 KUHAP yaitu, tersangka, kuasa hukum maupun keluarganya mempunyai hak untuk mengajukan.

Kemudian penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai itu dan kewenangan penangguhan penahanan ada di penyidik

"Dan hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan yaitu pemeriksaan tersangka sudah selesai. Kemudian penyidik menyakini tidak akan melakukan perbuatan, menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri," ucapnya.

Ditanya jaminan penangguhan penahanannya apa, Sudamiran menjawab orang. "Suaminya dan pengacara," ujarnya.

Apakah hari ini bisa langsung keluar? Sudamiran mengatakan betul. "Rencananya hari ini akan langsung kita keluarkan, dengan status penangguhan penahanan," tuturnya.

Selanjutnya kasus hukumnya bagaimana? Sudamiran menegaskan bahwa pihaknya nanti akan mengkaji lebih mendalam ke tahap berikutnya.

Apakah pelaku wajib lapor? Sudamiran menjawab iya. "Karena jarak rumahnya jauh, tentunya wajib lapornya tidak hari Senin dan Kamis melainkan hanya seminggu sekali saja," ujarnya. (pn1)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal