Polisi Bongkar Arisan Online Fiktif, Pengelola Jadi Tersangka

pusaran.net

pusaran.net - Modus arisan online fiktif yang menawarkan keuntungan besar dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur. Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial JNK sebagai tersangka yang diduga menjadi pengelola utama praktik tersebut.

Direktur Ditressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, JNK ditangkap di kediamannya di Bali. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik arisan fiktif tersebut telah dijalankan sejak awal 2024.

Baca juga: Pelaku Gunakan Mobil Ambulans untuk Curi Kursi Fasum Pemkot Surabaya

JNK diduga memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk mencari anggota dengan menawarkan arisan yang diklaim aman dan memberikan keuntungan besar. Berbagai narasi meyakinkan digunakan dalam promosi, mulai dari garansi 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman dan terpercaya, hingga klaim sebagai owner yang amanah.

Untuk memperkuat kepercayaan calon korban, tersangka juga menampilkan testimoni yang disebut sebagai pengalaman nyata dari anggota.

Tak hanya mengandalkan promosi sendiri, JNK diduga menggandeng sejumlah selebgram dan figur publik untuk mengiklankan arisan tersebut.

"Salah satu promosinya adalah dengan mengontak atau berkomunikasi atau lebih tepatnya meng-endorse sejumlah public figure atau selebgram," ujar Bimo.

Rekayasa Member untuk Meyakinkan Korban

Baca juga: Polda Jatim Ungkap 178 Kasus Pencurian Juli 2026, 206 Orang Ditetapkan Tersangka

Salah satu modus yang terungkap adalah pembuatan member fiktif. Akun tersebut dikelola sendiri oleh tersangka dan digunakan untuk memenuhi slot arisan agar aktivitas bisnis terlihat berjalan normal.

Menurut Bimo, transaksi atas nama member fiktif tersebut juga menggunakan uang milik JNK sendiri. Cara itu dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa terdapat anggota aktif yang rutin mengikuti arisan.

Dalam menjalankan operasionalnya, JNK disebut memegang kendali utama. Ia dibantu tiga admin berinisial SRJ, SWA, dan HN. Ketiganya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Diburu Polisi, Terduga Pelaku Pungli CFD Berpindah-pindah

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, buku rekening, uang tunai, sejumlah akun media sosial, satu unit mobil BMW, serta sebuah salon milik tersangka di Bali.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, JNK dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Bimo.

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru