pusaran.net - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan 97.676 tab let obat ilegal mengandung Tramadol senilai sekitar Rp540 juta yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sulawesi.
Langkah ini diperkirakan berhasil menggagalkan penyalahgunaan obat keras tersebut dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 10 ribu pelajar dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Tiga Direksi Baru PDAM Surya Sembada
Puluhan ribu tablet tersebut terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip.
Nilai keekonomian seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp540.030.000.
Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi mengatakan kedua jenis obat tersebut terkonfirmasi mengandung Tramadol.
“Sebanyak 97.676 tablet terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y terkonfirmasi mengandung Tramadol, kemudian 20.660 tablet putih berlogo TMD terkonfirmasi mengandung Tramadol,” kata Yudi saat jumpa pers dengan awak media di Surabaya, Kamis (6/8/2026).
Dia menyebut obat-obatan tersebut merupakan produk ilegal yang sering disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.
Menurut Yudi, penyalahgunaan OOT menjadi salah satu ancaman tersembunyi bagi generasi muda karena dapat berdampak terhadap kesehatan sekaligus membuka potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kedua obat tersebut adalah obat-obatan ilegal yang sering disalahgunakan, khususnya oleh remaja. Di kalangan remaja ini menjadi awal masuknya ke narkoba nantinya,” ujarnya.
Yudi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah pihak, khususnya Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda.
Barang bukti tersebut sebelumnya ditemukan dalam pengiriman dari wilayah Jakarta dan sekitarnya melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar.
Selanjutnya, obat-obatan ilegal itu direncanakan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
“Ini hasil kerja sama dari berbagai pihak, khususnya dari Lanudal. Kami mengonfirmasi hasilnya dan hari ini alhamdulillah kita bisa melakukan pemusnahan atas produk ini,” tutur Yudi.
Dia mengatakan pihaknya telah memperoleh identitas pengirim obat ilegal tersebut. Namun, lantaran pengirim berasal dari wilayah Jabodetabek, informasi dan bukti terkait pengirim telah disampaikan kepada BPOM Pusat untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait penerima barang yang berada di wilayah Sulawesi.
Baca juga: Perluasan TPU Keputih Dimulai, Blok Makam Muslim dan Nonmuslim Disiapkan
“Produk ini berasal dari Jabodetabek. Pengirim telah kami sampaikan identitas maupun buktinya kepada BPOM Pusat karena itu masuk wilayah BPOM Pusat. Kemudian produk ini juga ditujukan ke Sulawesi, juga belum ada informasi penerima,” jelasnya.
Untuk sementara, penanganan kasus tersebut dilakukan melalui pemusnahan barang bukti dan belum sampai pada proses pro justitia.
Yudi menambahkan pemusnahan dilakukan untuk memastikan obat ilegal tersebut tidak kembali beredar atau disalahgunakan masyarakat.
Dia memperkirakan hampir 10 ribu pelajar berpotensi terselamatkan dari risiko penyalahgunaan obat ilegal tersebut.
Perkiraan itu didasarkan pada asumsi bahwa sekitar 10 tablet dapat menimbulkan efek samping atau efek yang tidak diinginkan pada satu anak.
“Kalau diasumsikan untuk bisa menimbulkan efek samping ataupun efek yang tidak diinginkan, lebih kurang dibutuhkan 10 tablet untuk setiap anak. Jadi dengan total 97.000 tablet tadi, lebih kurang hampir 10.000 siswa yang kita selamatkan dari potensi risiko penyalahgunaan obat-obatan ilegal ini,” ungkap Yudi.
Yudi menegaskan BBPOM di Surabaya akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sumber pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut.
Baca juga: Soekarno Cup 2026 Satukan Talenta Muda dari Papua hingga Sumut
Apabila ditemukan unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, penanganan akan dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengedarkan obat ilegal merupakan tindak pidana di bidang obat dan makanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435.
Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Yudi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Kami dari Badan POM dan mitra tentu terus akan memperkuat pengawasan obat-obatan ilegal. Himbauan kami kepada masyarakat, khususnya generasi muda, hindari, stop penyalahgunaan obat. Hindari karena itu akan merusak masa depan kita,” tuturnya.
Masyarakat juga diminta menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.
Khusus obat keras, masyarakat hanya boleh memperolehnya melalui apotek berdasarkan resep dokter. Legalitas produk juga dapat diperiksa melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile. (pn1)
Editor : Wasi