pusaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2025 sebagai acuan pembangunan kota yang lebih terarah. Dokumen tersebut diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025, mulai dari pengendalian banjir, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), hingga rencana pengembangan infrastruktur transportasi.
Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver, menjelaskan bahwa penyusunan RDTR 2026 ini mengombinasikan hasil evaluasi RDTR 2020 serta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru disahkan pada tahun 2025.
Baca juga: Jelang Mutasi, Eri Minta Pejabat Perempuan Kantongi Restu Suami
"Jadi untuk RDTR kita tahun ini sebenarnya lebih ke me-review dengan RDTR 2020 dan mengacu kepada Perda RTRW kita yang baru tahun 2025 kemarin. Kombinasi dari keduanya kita update untuk mendetailkan kembali tata ruang kota,” ujar Reinhard disela acara FGD RDTR Surabaya 2026 di Suite Hotel, Selasa (30/6/2026).
Reinhard menambahkan, dalam proses penyusunannya, sinkronisasi penanganan banjir menjadi salah satu perhatian utama. Pemkot Surabaya melibatkan berbagai perangkat daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Bina Marga, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Data kawasan rawan bencana dari BPBD turut menjadi dasar analisis dalam penyusunan RDTR agar kebijakan tata ruang mampu mengurangi risiko banjir sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan",ujarnya.
Selain itu, Pihaknya juga berkomitmen memenuhi ketentuan1 penyediaan minimal 20 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH), terutama di kawasan Surabaya Utara. Mengingat keterbatasan lahan di wilayah perkotaan, penyusunan RDTR mengacu pada regulasi terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penerapan indeks ruang hijau.
"Penerapan indeks tersebut memungkinkan perhitungan RTH yang lebih adaptif terhadap kepadatan kawasan perkotaan tanpa mengurangi fungsi ekologis dan kualitas lingkungan", jelas Reinhard.
Baca juga: BIAS 2026 Kejar Target Imunisasi Anak Tembus 90 Persen
Di sektor transportasi, RDTR Surabaya 2025 juga diselaraskan dengan berbagai proyek strategis, mulai dari pengembangan jalur kereta api, pembangunan Flyover Taman Pelangi, sistem Mass Rapid Transit (MRT), hingga jaringan jalan tol yang saat ini masih dalam tahap perencanaan dan penyelesaian administrasi.
"Kami berharap RDTR 2025 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan kota yang tertata, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat", kata Reinhard.
Selain penanganan banjir dan RTH, RDTR Surabaya 2026 juga disinkronkan dengan cetak biru pengembangan transportasi masal di masa depan. Beberapa proyek strategis nasional dan daerah ikut diplot ke dalam peta tata ruang ini.
Baca juga: Mangrove Eco Run 3.0 Hadirkan Trail Run Pertama, Surabaya Bidik 2.000 Pelari
Di antaranya adalah rencana pengembangan jalur kereta api dari perencanaan pusat, rencana pembangunan infrastruktur di kawasan Taman Pelangi, hingga proyek jalan tol Surabaya Timur (Surabaya Eastern Ring Road/SERR) yang saat ini tengah berjalan di tahap studi kelayakan.
Melalui penyusunan tata ruang yang komprehensif ini, Pemkot Surabaya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap perencanaan wilayah tidak hanya mandek sebagai dokumen di atas kertas.
"Melalui penataan ruang yang terencana dan terintegrasi, kami berharap seluruh kebijakan ini dapat diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Dengan begitu, setiap pembangunan fisik di Kota Surabaya tidak hanya selaras dengan arah pembangunan jangka panjang, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata, meningkatkan kualitas lingkungan, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat," pungkas Reinhard. (pn2)
Editor : Wasi