Akta Kapal Palsu: Wildan Bebas, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Diperiksa

pusaran.net
Foto : Pengacara Wildan, Dendi Rukmantika saat memberi keterangan kepada wartawan bersama Wildan usai sidang di PN Surabaya, Selasa (26/5/2026).

pusaran.net - Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu pada akta otentik, Mochamad Wildan, kini bisa menghirup udara bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus Wildan dengan vonis sangat ringan, yakni 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Putusan ini membuat Wildan tak perlu menjalani kurungan penjara karena hakim menganggap keterangan palsu pada akta jual beli adalah karena kesepakatan para pihak. 

Baca juga: Kurir Narkoba Jaringan Surabaya-Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

“Memutuskan terdakwa dikenakan hukuman 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan,” kata ketua majelis hakim Alex Adam dalam sidang putusan, Selasa, (26/5/2026).

Dalam pembacaan pertimbangannya, hakim Alex Adam mengatakan bahwa akta jual beli yang dikeluarkan oleh notaris Setiawati Sabarudin adalah kesepakatan terdakwa dengan investor PT Eka Nusa Bahari (ENB) Shaul Hameed dan komisaris Indah Hariani.

“Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan saksi pelapor,” kata Alex Adam. 

Meski melakukannya bersama-sama, kasus itu terjadi karena Shaul Hameed dan Indah Hariani malah melaporkan Wildan ke Polda Jatim dengan tuduhan pemberian keterangan palsu. Padahal, akta jual beli tersebut adalah syarat formalitas yang telah menjadi kesepakatan mereka bertiga agar PT Nusa Maritim Logistik (NML) bisa mendapatkan izin pengelolaan kapal. 

Fakta persidangan mengungkap bahwa seluruh proses transaksi, termasuk penyusunan akta otentik, dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak. Tidak hanya diketahui, tetapi juga diikuti secara aktif oleh pihak-pihak yang kemudian menjadi pelapor. Indah Hariani, misalnya, tercatat terlibat dalam komunikasi dengan notaris, memantau draft akta, hingga memberikan respons pasca transaksi yang menunjukkan kesadaran penuh atas proses tersebut.

Baca juga: Sidang BSPS Sumenep Seret Dugaan Aktor Baru, Kuasa Hukum Desak Kejati Bertindak

Keterangan ahli pidana Prija Djatmika dalam persidangan turut memperkuat hal ini. “Adanya kesepakatan mutlak para pihak dalam suatu akta privat menghilangkan unsur melawan hukum pidana. Dengan kata lain, ketika semua pihak mengetahui dan menyetujui isi serta konsekuensi dari akta tersebut, maka konstruksi pidana menjadi tidak relevan,” katanya dalam sidang sebelumnya. 

Pengacara Wildan, Dendi Rukmantika, memberikan apresiasi tertinggi kepada majelis hakim PN Surabaya. Dengan putusan tersebut, majelis hakim dianggap menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Putusan ini adalah bukti nyata tegaknya asas equality before the law di bumi Surabaya,” kata Dendi.

Dendi menyoroti poin krusial terkait fakta persidangan dan putusan hakim. Investor asing seperti Shaul Hameed dan pelaku lokal seperti Indah Hariani tidak bisa menggunakan hukum sebagai senjata pemukul demi kepentingan sepihak.

“Mereka tidak bisa berlari dan bersembunyi di balik status pelapor saat kedoknya mulai terbuka di persidangan,” katanya.

Baca juga: Diduga Suap Pejabat Kejati, Shaul Hameed Puluhan Tahun Tanpa KITAS

Hakim, kata Dendi, bertindak untuk kepentingan umum. Kesepakatan tiga orang untuk membuat akta formalitas pembelian kapal ternyata digunakan oleh Indah Hariani dan Shaul Hameed untuk mengkriminalkan Mochamad Wildan. “Maka putusan hakim yang menetapkan seluruh pihak yang ada dalam kesepakatan sebagai terdakwa adalah putusan yg sangat tepat,” katanya.

Indah sebagai komisaris dan Hameed sebagai investor yang ikut dalam kesepakatan dan kemudian melaporkan Wildan, ketiganya diputus oleh hakim sebagai terdakwa. Akibatnya, Indah dan Hameed harus diproses sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus tersebut.

“Majelis hakim telah berhasil menyajikan sebuah peradilan yang cepat dan menjunjung tinggi prinsip prinsip keadilan,” kata Dendi. (pn1)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru