Sidang Perdana Ungkap Rangkaian Dugaan Suap di Ponorogo

pusaran.net

pusaran.net – Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026), mengungkap dugaan skema suap berlapis yang melibatkan sejumlah pejabat kunci di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Dalam perkara ini, Sugiri tidak sendiri. Ia didakwa bersama Sekretaris Daerah Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma. Ketiganya disebut memiliki peran berbeda dalam pusaran dugaan korupsi yang mencakup jual beli jabatan hingga pengaturan proyek rumah sakit daerah.

Baca juga: Reog Purbaya Surabaya Tembus Tiga Besar Nasional FNRP 2026

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan, konstruksi perkara menunjukkan adanya aliran dana yang terstruktur.

Yunus Mahatma diduga menjadi pihak yang menginisiasi pemberian uang untuk mengamankan jabatannya sebagai direktur RSUD, sekaligus menjadi penghubung dengan pihak swasta dalam proyek pembangunan.

Sementara itu, Agus Pramono disebut berperan dalam membantu proses pengondisian serta turut menerima aliran dana yang berkaitan dengan kepentingan kepala daerah.

Adapun Sugiri Sancoko diduga menjadi pihak yang menerima manfaat utama dari rangkaian suap tersebut. Selain terkait dua perkara suap, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.

“Secara umum terdapat dua peristiwa suap utama, yakni terkait jabatan direktur RSUD dan proyek pembangunan paviliun, serta satu peristiwa gratifikasi,” ujar JPU KPK Greafik Loserte.

Baca juga: Reog Purbaya Surabaya Guncang Panggung Nasional KEN 2026

Dalam dakwaan juga terungkap bahwa sebagian dana yang diterima Sugiri diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025, yang mengungkap praktik setoran jabatan dengan nilai mencapai Rp1,25 miliar. Dana tersebut disiapkan secara bertahap, dengan sebagian mengalir ke kepala daerah melalui perantara.

Selain itu, proyek pembangunan RSUD senilai Rp14 miliar juga diduga menjadi ladang praktik suap, dengan adanya fee sekitar 10 persen yang diberikan oleh pihak swasta.

Baca juga: Bidik Piala Presiden, Reog Surabaya Siap Berlaga di FNRP 2026

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Sugiri menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Sementara dua terdakwa lainnya memilih tidak mengajukan keberatan dan siap menghadapi pemeriksaan saksi.

Perkara ini menjadi sorotan karena menggambarkan dugaan praktik korupsi yang tidak hanya berdiri sendiri, melainkan melibatkan relasi kekuasaan, jabatan, dan proyek pemerintah dalam satu rangkaian yang saling berkaitan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Jumat (17/4/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Sugiri Sancoko. (pn2)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru