pusaran.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimmum) Polda Jatim menangkap seorang pendeta berinisial BDH (67) karena telah melakukan tindakan cabul terhadap tiga anak perempuan dibawah umur di Blitar.
“Yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut dalam kurun dua tahun. Mulai 2022 hingga 2024. Korbannya GTP (15), TTP (12) dan NTP (7). Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirkrimum Brigjen Pol Farman, Senin (7/7/2025) malam.
Baca juga: HUT Bhayangkara ke-79, Kapolda Jatim Soroti Integritas dan Profesionalisme
Tindakan asusila yang dilakukan tersangka itu dilakukan saat di kolam renang, mobil, kamar hotel hingga ruang kerja tersangka di gereja.
“Pencabulan pertama dialami oleh korban GTP sebanyak empat kali, dua kali dilakukan pada tahun 2022 di ruang kerja gereja dan rumah tersangka, dua kali pada tahun 2024,” ucap Brigjen Farman.
Brigjen Farman mengatakan, tersangka melakukan pencabulan kepada korban TTP sebanyak empat kali. Adapun tiga kejadian dilakukan pada tahun 2023 dan satu kejadian pada tahun 2024 di salah satu hotel di kawasan Kediri. “Korban NTP mengalami pencabulan saat dimandikan oleh tersangka,” ujarnya.
Adapun fakta mencengangkan adalah tersangka bersama istrinya berinisial VC pernah mengangkat korban GTP sebagai anak angkat dan diajak untuk tinggal bersama.
Baca juga: Kapolda Jatim Ingatkan Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025
“Tersangka ini memang sering mengajak korban pergi berenang di kolam renang serta mengajak menginap di homestay wilayah Kediri,” ujar Brigjen Farman.
Brigjen Farman menyebut bahwa berdasarkan hasil visum, korban GTP dan TTP mengalami luka robek pada selaput darah.
“Hasil pemeriksaan psikologi, ketiga korban mengalami Symptom Anxiety atau kecemasan dan depresi ditandai dengan hilangnya minat dalam melakukan aktivitas yang biasa dilakukan dengan senang,” ucapnya.
Baca juga: Polda Jatim Siagaka 21.501 Personel untuk Operasi Aman Suro
Tersangka BDH disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
“Hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Farman. (pn3).
Editor : Wasi