pusaran net - Sebanyak 75ri total tunggakan gaji 32 mantan karyawan PT Daya Satya Abrasives (DSA) yang bergerak di bidang amplas di Surabaya senilai Rp 1 miliar belum terbayar hingga saat ini.
Kuasa hukum para pekerja, Merine Harie Saputri, mengungkapkan bahwa upaya mediasi baik secara bipartit maupun tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Surabaya telah menemui jalan buntu.
Baca juga: Fuad Benardi Tegaskan GCG Sebagai Pondasi Pembangunan Pro-Rakyat
Merine menyatakan bahwa pertemuan dengan pihak perusahaan hanya melibatkan kuasa hukum, tanpa kehadiran direksi, sehingga proses mediasi tidak dapat berjalan efektif.
"Para mantan karyawan masih menunggu penyelesaian masalah tunggakan gaji yang telah lama tidak dibayar oleh perusahaan,"katanya saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Inovasi dan Literasi Digital Dorong Transformasi Ekonomi Mikro
Merine mengungkapkan bahwa pihak perusahaan hanya mengakui tunggakan gaji sebesar Rp 650 juta untuk 16 orang mantan karyawan, sedangkan para mantan karyawan mengklaim total tunggakan gaji mencapai Rp 1 miliar.
"Pihak perusahaan menolak untuk memperhitungkan nilai persediaan barang milik perusahaan senilai lebih dari Rp 2 miliar sebagai bagian dari pembayaran tunggakan gaji. Meskipun para mantan karyawan menawarkan bantuan penjualan barang tersebut, tawaran ini ditolak oleh pihak perusahaan,"ungkapnya.
Baca juga: Sarasehan DPRD Jatim, Fuad Benardi: Generasi Muda Harus Jadi Tonggak Toleransi dan Perdamaian
Upaya mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Surabaya juga belum membuahkan hasil. Para pekerja dan kuasa hukumnya kemudian melakukan hearing dengan Komisi C DPRD Jatim. Tujuannya, adalah mencari penyelesaian masalah ini. Dan mendorong pihak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar tunggakan gaji para mantan karyawan.(pn2).
Editor : Wasi