Pusaran.net - Unit lll Subdit lll/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dan kekerasan (Curas). Mereka yakni AK (45) alamat Wonoayu Sidoarjo, MA (41) alamat Bubutan Surabaya dan ES (32) alamat Taman Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi oleh Dirkrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menjelaskan tersangka AK (46) sebagai eksekutor saat akan melakukan aksinya mengajak tersangka TN sebagai joki.
Baca juga: Kapolda Jatim Ingatkan Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025
"Modus operandi dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Korban lengah, pelaku langsung menarik kalung atau liontin yang ada di leher korban dan langsung ditarik hingga korban terjatuh mengalami luka karena sempat tersungkur jatuh sampai ke tanah". Jelas Kombes Pol Totok Suharyanto saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (26/2/2024).
Masih kata Totok, Untuk dua tersangka yakni Ma dan ES yang merupakan joki. Pelaku MA beroperasi di wilayah Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik. sedangkan tersangka E ini joki di wilayah Jember. "Sampai saat ini, ada 6 peristiwa masih kita dalami di wilayah Sidoarjo ada 2 TKP , kemudian Gresik 1 TKP , Pasuruan 1 TKP, di Jember 2 TKP. Dari kurun waktu 2022 sampai sekarang ini saat ini masih ada 6 yang dalam proses pendalaman," Lanjutnya.
"Sedangkan tiga tersangka ini sebenarnya tiga-tiganya residivis bahkan tersangka AK ini posisi sudah dua kali di vonis kasus yang sama dan keluar 2021 yang lalu. Setelah keluar melakukan aksi kembali," Terang Kombespol Totok.
Baca juga: Polda Jatim Siagaka 21.501 Personel untuk Operasi Aman Suro
Totok menambahkan untuk tersangka TN (27) warga Jambangan yang berdomisili di Kesamben Jombang Joki dari tersangka AK diamankan Polres Jombang dengan kasus yang sama.
Sementara ditempat yang sama Sukendah anak korban menyampaikan rasa terimakasih kepada Polda Jatim berserta jajaran yang berhasil mengamankan tersangka AK yang menjambret ibunya hingga tersungkur ke tanah.
"Ia berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali di wilayah hukum Polda Jatim," ucapnya
Baca juga: 2 Pekerja di Sidoarjo Tewas Keracunan Zat Kimia Saat Lakukan Ini
Polisi juga menyita barang bukti dari para tersangka yakni 2 kalung emas bersama liontin, 2 motor serta 2 handphone
Tersangka terancam dikenakan pasal 365 ayat 2 KHUP subsider 363 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (pn1)
Editor : Wasi