Blegur Diminta Mundur,Wasekjen Golkar Surabaya: Itu Lebih Terhormat Dari di-Plt

pusaran.net

Pusaran.Net - Wakil Sekretaris DPD II Partai Golkar Surabaya, Bidot Suhariyadi meminta agar Blegur Prijanggono mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Surabaya. Desakan ini muncul setelah mendapat mosi tidak percaya dari Pengurus Kecamatan (PK) dan keluarnya surat peringatan ke-3 (SP 3) dari DPD Partai Golkar Jawa Timur.

SP 3 ini sudah final. Sebagai sahabat yang sama-sama iku berjuang membesarkan Partai Golkar Surabaya, saya menyarankan supaya Pak Blegur mengundurkan diri dari Ketua DPD II Partai Golkar Surabaya. Itu lebih terhormat dari di-Plt, katanya, seperti dikutip dari lensaindonesia.com, Sabtu (18/05/2019).

Mosi tidak percaya itu terjadi karena Blegur dinilai tidak melibatkan para pengurus kecamatan (PK) dalam membuat keputusan organisasi, terutama dalam pengadaan saksi. Adanya mosi tidak percaya ini, DPD Partai Golkar Jatim akhirnya mengeluarkan SP 1.

Selang beberapa waktu kemudian, DPD Partai Golkar Jatim mengeluarkan SP 2 dan SP3 karena Blegur sebagai Ketua DPD Partai Golkar Surabaya tidak memberikan dokumen C1 Pemilu 2019 kepada para caleg Golkar Surabaya.

Menurut Bidot, SP 3 bernomor: 29/B.2/DPD I/ PG/V/2019 dikeluarkan pada 16 Mei 2019 yang ditanda tangani oleh Plt Ketua DPD Golkar Jatim Zainudin Amali dan Sekretaris DPD Sahat Tua Simanjuntak bersifat sifatnya final. Dan DPD Partai Golkar Jatim menyatakan memberi sanksi tegas.

Dalam SP 3 menyebutkan bahwa DPD I Partai Golkar Jawa Timur mengeluarkan SP 3 kepada Ketua DPD Partai Golkar Surabaya pada Kamis 16 Mei 2019 pukul 20.00 WIB karena tidak merespon dan tidak melaksanakan sebagaimana yang diarahkan dalam surat DPD I Partai Golkar Jawa Timur. Oleh Karena itu DPD I Partai Golkar Jawa Timur memberi sanksi tergas sesuai aturan yang berlaku, kata Bidot membacakan SP3 DPD Golkar Jatim.

Ya pasti di-plt. Karena itu saya sarankan lebih baik mundur dari ketua DPD Gokar Surabaya, tambahnya.

Sementara itu, Ketua PK Karang Pilang Choirul Tjatur mengatakan, tujuh PK yang menyatakan mosi tidak percaya itu diantaranya PK Karang Pilang, Kenjeran, Sambikerep, Sawahan, Tandes, Semampir dan Pabean Cantikan.

Dalam surat mosi tidak percaya itu tujuh PK menyatakan; 1. Sejak awal menjadi ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya Blegur Prijanggono tidak menampilkan sosok seorang pemimpin. Tetapi sebagai bos atau direktur perusahaan. 

2. Banyak membuat keputusan organisasi tidak melalui mekanisme partaim pengurus kecamatan tidak pernah dilibatkan sehingga terkesan sebagai pelengkap dalam stuktur organisasi.

3. Pimpinan kecamatan tidak pernah dilibatkan dalam mencari saksi Partai Golkar, tidak diberikan pembekalan tentang pemilu atau arahan tentang target perolehan suara. 

4. Para pimpinan kecamatan mempertanyakan bantuan dana saksi yang telah diterima oleh pihak DPD Partai Golkar Surabaya. 

5. Pimpinan kecamatan mempertanyakan hal itu (dana saksi) karena terbukti dilapangan banyak TPS yang kosong tidak ada saksinya.

Ada tujuh PK yang melakukan mosi tidak percaya. Kami sebagai kader Golkar merasa tidak diorangkan. Saudara Blegur sebagai ketua tidak menjalankan aturan organisasi dan lebih mementingkan orang luar, sehingga ribuan saksi yang kami siapkan tidak terpakai. Akibatnya mereka (saksi) menuntut pertanggungjawaban kepada kami, kata Tjatur.

Terkait persoalan soal saksi, Tjatur menyampikan, para PK meresa kecewa dan harus menanggung kerugian karena para saksi yang dihimpun oleh PK pada Pemilu 2019 lalu tidak terpakai. Hal itu karena Blegur Prijanggono secara sepihak menggunakan para relawan sebagai saksi.

Sesuai hasil rapat, kita (PK) telah mengumpulkan para saksi. Ternyata saksi-saksi yang terkanjur kami siapkan tidak dipakai. Ketua (Blegur) malah memperkerjakan para relawan. Otomatis kami para PK yang rugi banyak. Ya terpaksa kami yang membayar, ujarnya.

Tjatur menyebut, seluruh saksi yang dihimpun oleh 31 PK Partai Golkar se-Surabaya mencapai 8 ribu orang lebih. Memang tidak semua saksi kita bayar ganti rugi. Sesuai kesepakatan organisasi, para saksi dibayar Rp 200 ribu per orang. Karena mereka tidak dipakai, ya kemarin kita bayar semampu kita. Kita yang tekor, ungkapnya.

Terkait permasalahan saksi tersebut, DPD Partai Golkar Jawa Timur telah mengeluarkan surat peringatan 1 (SP 1) kepada Blegur Prijanggono.

Selain Surabaya ada tiga DPD yang mendapat SP I terkait masalah saksi, yaitu DPD Golkar Kabupaten Tuban, Malang dan DPD Partai Golkar Kabupaten Ponorogo, terangnya.

Mosi tidak percaya para PK ini tidak hanya dipicu soal saksi saja, namun juga permasalah dokumen C1 Pemilu 2019.

Tjatur menambahkan, permasalahan C1 Pemilu 2019 di DPD Partai Golkar Surabanya beberapa hari terakhir menjadi pergunjingan hingga ke DPD Golkar Jatim. Hal ini karena semua caleg Partai Golkar Surabaya tidak boleh meminta data C1.

Semua caleg kan berhak mendapat C1 untuk memonitor perolehan suaranya. Lha ini mereka tidak diberi. Semua C1 ditutup rapat oleh DPD Golkar Surabaya, bahkan DPD Golkar Jatim meminta pun tidak diberi. Kalau seperti inikan bisa menimbulkan kecurigaan diantara kader golkar, khususnya para caleg, paparnya.

Tjatur menyampaikan, terkait barbagai persoalan tersebut, saat ini DPD Partai Golkar Jatim telah mengeluarkan SP 3pada Blegur.

SP 1 karena tidak melibatkan PK dalam pemenangan Partai Golkar termasuk permasalahan saksi, lalu SP 2 karena masalah C1 dan SP III karena tidak merespon peringatan dari DPD Jatim.

Jadi DPD Golkar Tuban, Malang dan Ponorogo hanya mendapat SP I karena mereka langsung merespon peringatan DPD Jatim. Hanya DPD Golkar Kota Surabaya ini yang sampai di-SP III karena tidak amanah, sebutnya.

Tjatur menyebut, SP 3 bernomor: 29/B.2/DPD I/ PG/V/2019 dikeluarkan pada 16 Mei 2019 ditanda tangani oleh Plt Ketua DPD Golkar Jatim Zainudin Amali dan Sekretaris DPD Sahat Tua Simanjuntak.

Sebenarnya kami ini mawakili seluruh PK se-Surabaya. Tetapi hanya tujuh PK ini yang berani menyatakan sikapnya. Dengan adanya mosi tidak percaya ini kami mendesak DPD Partai Golkar Jatim mengambil langkah penyelamatan partai Golkar Surabaya dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) sesuai AD/ART Partai Golkar, tegasnya (pn2)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru