Dia menjelaskan, pembebasan denda retribusi IPT ini terbilang baru. Sebab, sebelumnya BPKAD hanya membuat program diskon 50 persen pembayaran retribusi IPT dan itu hanya dikhususkan bagi IPT untuk rumah tinggal. Namun, dalam program pembebasan denda retribusi IPT kali ini untuk semua jenis IPT, termasuk yang untuk usaha, toko, dan juga kantor.
“Jadi, dalam program kali ini yang dibebaskan adalah dendanya, bukan pembayaran pokoknya, dan ini berlaku untuk semua jenis IPT,” katanya.
Baca juga: Tim Pansel Telah Disetujui, Seleksi Sekda Surabaya Segera Dibuka
Syamsul juga menjelaskan bahwa program ini dalam rangka untuk optimalisasi pendapatan Pemkot Surabaya dan untuk meringankan beban warga Kota Surabaya. Bahkan, hal ini juga untuk menyambut hari kesaktian pancasila pada 1 Oktober mendatang. “Jadi, saya berharap warga bisa memanfaatkan program ini karena hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2023,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa pembebasan denda retribusi IPT ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 88 tahun 2023. Kali ini, denda yang akan dihapus mulai 2013-2023, sehingga kalau ada sebelum tahun 2013 tidak bisa dihapuskan.
Baca juga: Tim Pansel Telah Disetujui, Seleksi Sekda Surabaya Segera Dibuka
“Berdasarkan pendataan kami, masih banyak yang belum bayar retribusi IPT-nya. Pembayarannya itu kan setiap tahun sekali, nah ada yang tidak bayar 1-4 tahun bermacam-macam, sehingga kalau ditotal dendanya juga lumayan besar, dan denda itulah yang kami hapuskan dalam program ini,” tegasnya.
Adapun pembayaran retribusi IPT sekaligus penghapusan dendanya itu bisa diurus langsung melalui online di laman: https://sswalfa.surabaya.go.id/. Sejumlah persyaratannya juga sudah tercantum jelas di laman tersebut, sehingga warga yang mau mengurus harus melengkapi syarat-syaratnya dan langsung diupload.
Baca juga: Kinerja Positif SIER Tahun 2024 Tuai Apresiasi Pemegang Saham
“Namun, apabila masih ada warga atau pemohon yang masih bingung dengan mengurus online ini atau masih bingung persyaratan dan sebagainya, silahkan bisa langsung datang saja ke Mal Pelayanan Publik Siola, tepatnya di Klinik Investasi. Di sana ada petugas yang akan memberikan penjelasan dan mendampingi warga untuk mengurus perizinan ini,” pungkasnya. (pn2).