Sidang Putusan Kanjuruhan, Polisi Ini Divonis 1,5,' Tahun Penjara oleh Hakim

pusaran.net

Pusaran.Net - Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hadarmawan di vonis 1,5 tahun oleh Mejelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang digelar, Kamis (16/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Kasus Pelecehan di SMK Gloria 2: Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis

Ketiganya dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP. Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan.

Adapun hal yang memberatkan ialah menimubulkan trauma terhadap suporter. Kemudian hal yang dianggap meringankan, kejadian dipicu turunnya suporoter turun dari tribun yang hendak menyerang pemain Persebaya.

Lebih lanjut hal yang meringankan, terdakwa melakukan penyelematan dari penyerangan, mengabdi kepada negara sebagai polisi, terdakwa tidak berbelit-belit beri keterangan. Terdakwa tidak pernah dipidana.

Baca juga: Tolak Statement Penasihat Hukum Herman Budiyono, Keluarga Terdakwa: Tidak ada Jual Beli Tuntutan!

Putusan ini tentunya lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara terhadap terdakwa Hasdarmawan. Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU.

Terdakwa sempat berjalan ke tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.

Baca juga: Kasus Dugaan Cek Kosong Rp 3 Miliar, Saksi Ahli Perdata Beri Keterangan di Pengadilan

Salah satu kuasa hukum pun menyatakan untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hukum. Pernyataan itu langsung dijawab oleh JPU yang juga menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan pikir - pikir untuk lakukan banding pada putusan hakim,"kata salah satu kuasa hukum terdakwa,"katanya (pn2)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru