Pusaran.Net - Seorang tukang servis AC asal Perum Tri Dasa Windu, Wadung Asri, Buduran, Sidoarjo ditangkap Polisi setelah terbukti terlibat peredaran sabu jarigan Jalan Kunti, Surabaya.
Tersangka berinisial AS (42) itu ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Barata Jaya sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri
"Dari penangkapan tersebut tim kami berhasil menyita 20 poket sabu siap edar dengan berat total 5,45 gram yang tersimpan di dalam tas yang di tentengnya," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (14/2/2023).
Alumni Akpol tahun 2004 itu menambahkan selain barang bukti tersebut juga ditemukan sekrop plastik, Dompet hitam dan ponsel.
Baca juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk
"Dia kami tangkap di sebuah rumah yang terindikasi digunakan untuk melancarkan bisnis untuk mengedarkan sabu itu," imbuh Daniel.
Daniel menambahkan dari hasil interogasi tersangka mengaku jika barang bukti 20 poket sabu siap edar tersebut diperolehnya dengan cara membeli di jalan Kunti.
Baca juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut
"Dia mengakui jika sabu itu akan diedarkan atau dijual kembali dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sebagai penghasilan sampingan dari kerja menjadi tukang servis AC itu," bebernya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(pn1)
Editor : Wasi