Polisi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Kunti Surabaya

pusaran.net

Pusaran.Net - Seorang tukang servis AC asal Perum Tri Dasa Windu, Wadung Asri, Buduran, Sidoarjo ditangkap Polisi setelah terbukti terlibat peredaran sabu jarigan Jalan Kunti, Surabaya.

Tersangka berinisial AS (42) itu ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Barata Jaya sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Kapolda Jatim Ingatkan Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025

"Dari penangkapan tersebut tim kami berhasil menyita 20 poket sabu siap edar dengan berat total 5,45 gram yang tersimpan di dalam tas yang di tentengnya," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (14/2/2023).

Alumni Akpol tahun 2004 itu menambahkan selain barang bukti tersebut juga ditemukan sekrop plastik, Dompet hitam dan ponsel.

Baca juga: Polda Jatim Siagaka 21.501 Personel untuk Operasi Aman Suro

"Dia kami tangkap di sebuah rumah yang terindikasi digunakan untuk melancarkan bisnis untuk mengedarkan sabu itu," imbuh Daniel.

Daniel menambahkan dari hasil interogasi tersangka mengaku jika barang bukti 20 poket sabu siap edar tersebut diperolehnya dengan cara membeli di jalan Kunti.

Baca juga: 2 Pekerja di Sidoarjo Tewas Keracunan Zat Kimia Saat Lakukan Ini

"Dia mengakui jika sabu itu akan diedarkan atau dijual kembali dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sebagai penghasilan sampingan dari kerja menjadi tukang servis AC itu," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(pn1)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru