Pusaran.Net - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan dikabarkan meminta Polda Jatim untuk bisa memfasilitasi pertemuan dengan Venna Melinda.
"Penyidik menerima informasi dari pengacara untuk difasilitasi bertemu diantara korban dan telapor," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 20 Januari 2023.
Baca juga: Seorang Ibu di Surabaya Tega Siksa Anak Balitanya Hanya Gegara Ini
Kendati demikian, Dirmanto mengatakan, hingga saat ini belum ada jawaban terkait pengajuan tersebut dari penyidik.
Namun, ia memastikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan minggu depan kepada Venna Melinda maupun Ferry Irawan.
"Kapannya saya belum menerima informasi, yang jelas minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan," ujarnya.
"Kemudian apakah hanya diperiksa saja atau apakah akan dipertemukan atau tidak saya belum tahu. Penyidik yang punya kewenangan," pungkasnya.
Baca juga: Orang Tua Briptu Rian Ikut Doa Bersama di Polres Jombang untuk Anaknya
Sementara itu, Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan, kliennya masih tetap berharap bisa duduk bersama dengan Venna Melinda untuk menyelesaikan kasus ini.
"Pak Ferry berharap kasus selesai ini bisa selesai secara kekeluargaan," kata Jeffry.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca juga: Wali Kota Eri Pastikan Korban Kebakaran di Sambikerep Tercover Biaya Pengobatan
Berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.(pn1)
Editor : Wasi