Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Surabaya, Sita 30 Poket Sabu Siap Edar

pusaran.net

Pusaran.Net - Rumah bandar narkoba berinisial SH (54) asal Ambengan Batu, Kecamatan Tambaksari Surabaya di gerebek polisi

Penggerebekan tersebut terjadi sekitar saat sebelum adzan subuh berkumandang pada Kamis (22/12/2022) lalu. Penggerebekan itu dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Yoyok Hardianto.

Baca juga: Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

"Yang bersangkutan ini merupakan target operasi (TO) kami. Darinya tim kami sita 30 poket sabu siap edar dengan berat total 73,18 gram, dan serbuk pil ekstasi 0,28 gram, uang hasil penjualan sabu Rp 4,5 juta," ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri. Rabu (18/1/2023).

Alumni Akpol tahun 2004 ini menambahkan dari hasil interogasi kegiatan jual beli sabu itu telah dilakukan oleh SH sudah berjalan lama sejak 3 tahun lalu.

Baca juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk

"Sepak terjang bandar ini tergolong cukup cepat dalam mengedarkan sabu, 5 sampai 10 gram perminggunya. Diperkuat dari barang bukti 73,18 gram yang kami sita itu baru 2 hari diterimanya dan belum sempat diedarkannya," bebernya.

Selain itu SH mengaku jika barang bukti tersebut disuplai oleh seseorang berinisial AS yang saat ini tengah dilakukan pengejaran polisi.

Baca juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut

"Sekali pesan barang Rp 25 juta, barang bukti itu diantarkan oleh kurir atasnya ke rumah SH pada Selasa (20/12/2022) dan sistem pembayarannya pun sistem kredit atau dilunasi setelah laku," urainya.

Atas perbuatannya SH terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(pn1)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru