Kejaksaan Tunjuk 17 JPU Tangani Perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

pusaran.net

Pusaran.Net - Berkas perkara tragedi Kanjuruhan sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jawa Timur ke Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa, (3/1/2022) siang

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan, pihaknya telah menunjuk 17 orang JPU untuk menangani perkara tragedi Kanjuruhan. Ke 17 orang jaksa tersebut, merupakan tim gabungan yang terdiri dari jaksa Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Baca juga: Dua Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan Dijebloskan ke Rutan


"Untuk melakukan persidangan tersebut telah ditunjuk 17 Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang," tegasnya, Selasa (3/1).

Ia menambahkan, selain telah menunjuk sejumlah jaksa, Kejati Jatim juga telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan 5 orang tersangka tragedi Kanjuruhan. Ke lima berkas tersangka tersebut antara lain, tersangka SS dari Security Officer.

Ia didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Lalu berkas tersangka AH dari Panpel (panitia pelaksana) didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Baca juga: Kejati Jatim Siap Eksekusi Dua Mantan Anggota Polri Terdakwa Perkara Kanjuruhan

"Tersangka BSA dari anggota  Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Tersangka HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut," tambahnya.

Sekitar, pukul 14.00 WIB, berkas perkara Kanjuruhan telah dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan seluruh berkas perkara Kanjuruhan dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan nopol AG 414. Lalu, berkas perkara dipimpin oleh Hari Basuki dari Kejati Jatim.

Setibanya di dalam PN Surabaya, seluruh berkas diturunkan, diangkut menggunakan troli, lalu dilimpahkan untuk diregistrasi. Kemudian, dilakukan pengecekan oleh petugas dari PN Surabaya.

Baca juga: Sidang Putusan Kanjuruhan, Polisi Ini Divonis 1,5,' Tahun Penjara oleh Hakim

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan hal itu. Menurutnya, seluruh berkas telah dilimpahkan ke PN Surabaya untuk disidangkan.

"Benar, barusan dilimpahkan ke PN Surabaya," kata Fathur, Selasa (3/1/2023). (pn1)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru