Pusaran.Net - Warga Manukan, mendatangi gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (5/9/2022). Mereka mengadu ke komisi C terkait keberadaan tower seluler yang berdiri dikawasan permukiman mereka.
Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati seusai menerima aduan melalui rapat dengar pendapat diruang komisinya mengatakan bahwa, warga mengeluhkan keberadaan tower seluler dikawasannya lantaran belakangan ini warga merasakan dampak baik psikologis maupun fisik.
Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya Dukung Langkah Tegas Pemkot Terkait Jukir di Minimarket
“Warga ini mengadu lantaran dampaknya yang sangat signifikan dirasakan oleh warga. Warga mengaku mulai merasakan pusing-pusing dan khawatir jika ada angin tower tersebut roboh. Maka mereka mengadu kepada kami,” tutur Aning.
Politisi partai PKS Surabaya ini menambahkan, melalui rapat dengar pendapat tersebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi perijinan dari tower yang telah berdiri sejak tahun 2005 tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari pihak DPRKPP tadi ijinnya sudah ada sejak 2008 dan perpanjangan 2012. Namun, setelah kita runtutkan ternyata dari DLH menyebutkan bahwa ijin lingkungannya belum keluar,” imbuhnya.
Menurut Aning, harusnya IMB itu keluar jika ijin lingkungan sudah ada salah satunya UKL-UPLnya. Akhirnya kita minta DPRKPP untuk melengkapi semua datanya.
Baca juga: PKS Jatim Salurkan Hewan Kurban ke PWNU, MUI, dan PWM, Perkuat Silaturahim
“Sehingga nanti bisa kita ambil jalan keluarnya. Apakah dicabut izinnya atau menunggu perjanjian kontrak selesai pada 2027,” lanjutnya.
Namun, meski demikian poli yang sering turun menyerap keluhan masyarakat ini menegaskan jika memang nanti semua data perizinan dikatakan lengkap maka warga masih tetap bisa mengajukaan keberatan ke DPRKPP sehingga bisa ditindak lanjuti dengan melakukan survey dan menerjunkan tim independen.
“Tapi jika perizinannya tidak lengkap maka harus dicabut IMBnya,” tegasnya.
Baca juga: Presiden PKS dan Gubernur Jatim Bahas Kolaborasi Pembangunan Gerbang Baru Nusantara
Aning juga memastikan bahwa, pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat kembali untuk menentukan keabsahan dokumen perizinan yang telah dikeluarkan.
“Berdasarkaan data DLH itu di Manukan Tirto, sementara IMB-nya beralamat Manukan Wongso. Maka, kita mibta dari DPRKPP untuk melengkapi data pada rapat selanjutnya,” pungkasnya. (pn2)
Editor : Wasi