Pusaran.Net - Rahman Satiyono korban penipuan kerjasama proyek jalan dengan terdakwa Hery Soegeng Pornomo ( Ipong ) memenuhi penggilan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur untuk diperiksa, Senin (3/5/2021).
Rahman Satiyono mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum Ia memenuhi panggilan Kajati Jatim guna dimintai keterangan terkait kasus proyek fiktif.
"Alhamdulillah dengan ditindaklanjuti pelaporan kami sebagai korban merasa puas sudah ada pemeriksaan, untuk hari ini pemeriksaan saya sebagai saksi yang dirugikan, dan mungkin besok itu yang pegang jaminan dan besoknya lagi giliran jaksa JPU yang bersangkutan yaitu terlapor,"kata Rahman .
Rahman berharap dengan pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi ini, mudah - mudahan ada titik temu dan proses sangsi tegas terhadap pelanggaran kode etik prilaku ASN Kejaksaan.
"Mudah - mudahan setelah proses pemeriksaan ini, secepatnya ada titik temu dan sangsi tegas terhadap kode etik ASN Kejaksaan Negeri Sumenep,"ungkapnya.
Sementara itu, pengacara Rahman Satiyono, Warsono menyatakahan bahwa kleinnya memenuuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan surat nomor : 88/M.5.7/Hkt.1/04/2021, untuk dimintai keterangan tanggal 03 Mei 2021 pada pukul 09.00 Wib pagi.
Pemanggilan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tidak lain dengan adanya Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : PRIN -577/M.5/Hkt.1/04/2021 pada tanggal 28 April 2021. Warsono berharap, agar semua proses tersebut dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan.
"Saya rasa tidak akan lama kasus ini akan terbuka lebar-lebar,"tambah Warsono, pengacara yang sudah mengakar di persoalan perburuhan.
Warsono menambahkan, pihaknya menyakini dan percaya bahwa proses hukum di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim terhadap semua pihak dalam kasus BB akan berjalan sesuai prosedur yang benar.
"Ia yakin proses hukum di Kejati akan berjalan sesuai prosedur,"ujarnya.
Kasus raibnya barang bukti menjadi atensi bagi organisasi anti suap yakni Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Jatim.
Wakil Ketua GNPK Jatim Timsos Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam Rizky Putra Yuda berharap agar pihak Kejati Jatim menjalankan tugas sesuai tupoksi dalam perkara ini. Dan mengedepankan prosedur hukum dengan baik.
"Saya yakin pihak Kajati akan bekerja sesuai prosedur hukum di Indonesia,"kata Rizky yang didampingi Miko Saleh Ketua Bidang Pengawasan & Pengaduan
GNPK Jatim, lanjut Rizky , akan terus memprioritaskan mengawal kasus barang bukti dengan menyalah gunakan kewenangan, sehingga korban Rahman Satiyono mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 millyar.
"GNPK Jatim berada digarda depan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap kasus penyalahgunaan jabatan di Kejari Sumenep" pungkas Rizky Putra Yuda yang kerap dipanggil RPY. (*)
Editor : Redaksi