Kurun Waktu 5 Tahun, BPOM Catat Temuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp.164 Milliar

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggelar rapat evaluasi kinerja selama 2015 - 2019. Selama kurun waktu tersebut BPOM mencatat berbagai capaian termasuk temuan komestik ilegal senilai Rp. 164 Milliar.

"Untuk tahun 2019 temuan yang paling tinggi nilainya memang yang kami lihat adalah dari kosmetik, khususnya dari peredaran daring," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Mayagustina Andarini seusai pembukaan rapat evaluasi nasional di Hotel Shangri-La Surabaya, Selasa (12/11/2019).

Maya menyebut temuan kosmetik senilai ratusan milliar Rupiah, kebanyakan peredarannya dijual secara online. "Tahun 2018 saja kami mendapatkan Rp 164 miliar. Itu merupakan 77 persen dari temuan seluruh komoditas yang diawasi oleh BPOM. Dasarnya ya itu dia ilegal. Dijual online dan tidak ada izin edar serta mengandung bahan berbahaya," tambahnya.

Maya juga menambahkan bahwa Jatim merupakan wilayah terbesar peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya setelah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Sebagian besar masih di Surabaya temuannya hampir Rp 5 miliar. Selain Jakarta dan sekitarnya tentu. Pelanggarannya sama, tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia", terang Maya.

Dari temuan tersebut, BPOM akan lebih gencar melakukan pengawasan dan mengajak masyarakat untuk tidak membeli kosmetik ilegal dan berbahaya. Salah satu wujud pengawasannya yakni BPOM melakukan MoU dengan berbagai pihak termasuk e-commerce maupun distributor. (pn2)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal