Polis Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Online Antarprovinsi

avatar pusaran.net

pusaran.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan jual beli mobil online lintas provinsi yang selama ini beroperasi melalui marketplace dan media sosial dengan modus menawarkan kendaraan di bawah harga pasaran.

Sebanyak 11 tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di tiga daerah berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda. Polisi menyebut jaringan ini terorganisir dengan pembagian tugas yang sistematis mulai dari pencarian korban, penyedia rekening penampung, hingga pengendali aliran dana hasil kejahatan.

Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi korban penipuan transaksi mobil secara daring pada Februari 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa sindikat memanfaatkan tingginya minat masyarakat membeli kendaraan bekas dengan harga murah di internet.

“Total ada 11 tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda,” kata Bimo saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, kelompok Batam menjadi ujung tombak pencarian korban. Para pelaku mengambil foto dan identitas kendaraan dari platform jual beli mobil, lalu memasangnya kembali di Facebook Marketplace dengan harga yang jauh lebih rendah agar cepat menarik perhatian calon pembeli.

Setelah korban tertarik, komunikasi diarahkan ke nomor tertentu yang dikendalikan sindikat. Pelaku kemudian menjalankan skema segitiga, yakni mempertemukan penjual asli dan calon pembeli tanpa saling mengetahui identitas sebenarnya.

“Korban merasa transaksi berjalan normal, padahal uang pembayaran dialihkan ke rekening milik jaringan pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, kelompok Kediri berperan menyediakan rekening bank yang dipakai sebagai penampung dana hasil penipuan. Para pelaku merekrut warga dengan iming-iming bonus minyak goreng agar bersedia membuka rekening baru dan mengaktifkan layanan mobile banking.

Baca Juga: Keluarga Korban Sebut Alat Bantu Mati Saat Kebakaran RS Soetomo

“Rekening yang sudah aktif kemudian diserahkan kepada jaringan di atasnya untuk dipakai transaksi hasil penipuan,” jelas Bimo.

Adapun kelompok Samarinda disebut sebagai pusat pengendali utama operasi kejahatan siber tersebut. Polisi menyebut para tersangka di wilayah ini mengatur pencairan dana hingga distribusi keuntungan antaranggota jaringan.

Dari hasil penyidikan sementara, sindikat ini diduga telah meraup keuntungan hingga Rp7 miliar dari aksi penipuan yang dilakukan di berbagai daerah.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil, satu sepeda motor Kawasaki Ninja R, puluhan telepon genggam, buku tabungan, hingga rekening koran yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Jatim menegaskan tidak ada keterlibatan pihak perbankan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kebakaran RSUD dr Soetomo

“Tidak ada keterlibatan dari pihak bank,” tegas Bimo.

Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP baru terkait penipuan elektronik, serta pasal tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut karena ditemukan sejumlah laporan serupa dari berbagai wilayah di Indonesia.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan secara online, terutama jika menemukan penawaran dengan harga yang jauh di bawah pasaran.

Berita Terbaru