pusaran.net - Dugaan pemalsuan dokumen di tubuh PT Harum Resource mencuat ke permukaan setelah terjadi penurunan drastis kepemilikan saham. Nilai saham yang sebelumnya mencapai sekitar 99 persen tiba-tiba menyusut menjadi 49 persen, memicu laporan pidana ke Polrestabes Surabaya.
Direktur PT Harum Resource, Ferry Is Mirza, melalui kuasa hukumnya Rommy Hardyansah, melaporkan Sabar Gunawan Harefa atau Soter atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut tercatat sejak 10 Januari 2025 dengan nomor LP/B/31/I/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
Baca Juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut
“Kerugian klien kami jelas dan terukur. Dilusi saham dari 99 persen menjadi 49 persen bukan hal kecil,” tegas Rommy dalam keterangan, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, penurunan tersebut bukan akibat dinamika bisnis, melainkan diduga kuat karena tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Kasus ini berawal dari dokumen kerja sama tertanggal 18 Oktober 2023 bernomor 01/HR-ASM-TJI/10/2023. Dalam dokumen tersebut, Soter disebut mengatasnamakan diri sebagai Direktur PT Harum Resource, padahal masa jabatannya telah berakhir sejak 23 Mei 2018 dan tidak pernah diperpanjang.
Tak hanya itu, dalam dokumen yang sama, Soter juga mengklaim sebagai Direktur PT Anugerah Sukses Mining dan menjalin kerja sama dengan perusahaan asing, Tianjin Jichengda Industry Ltd.
“Dalam satu dokumen dia mengaku sebagai direktur dua perusahaan sekaligus. Ini indikasi kuat adanya keterangan palsu,” ujar Rommy.
Status hukum Soter, lanjutnya, telah dipertegas melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 488/K/PDT/2026 tertanggal 25 Maret 2026 yang menyatakan yang bersangkutan bukan direktur PT Harum Resource.
Baca Juga: RICH Pakal, Kelas Inggris Gratis untuk Anak Diserbu Warga Surabaya
“Kalau statusnya sudah diputus bukan direktur, maka seluruh tindakan yang mengatasnamakan jabatan itu tidak sah,” tegasnya.
Meski demikian, pihak pelapor menilai proses penyelidikan belum berjalan optimal. Dalam gelar perkara khusus di Polrestabes Surabaya pada 28 April 2026, sejumlah bukti penting, termasuk putusan pengadilan yang telah inkrah, disebut belum dipaparkan secara maksimal.
Rommy juga menyoroti pengakuan terlapor yang menyatakan dirinya sudah tidak menjabat sebagai direktur, namun tidak didalami oleh penyidik.
“Pengakuan itu seharusnya menjadi kunci, tapi tidak digali,” ujarnya.
Baca Juga: Buang Rumen Kurban ke Sungai Masih Terjadi
Sementara itu, alasan terlapor yang mengaku menandatangani dokumen dalam kondisi tertekan serta dikaitkan dengan upaya restorative justice dinilai tidak memiliki dasar kuat karena tidak didukung bukti konkret.
Dengan rangkaian bukti berupa dokumen, pengakuan, hingga putusan Mahkamah Agung, pihak pelapor menilai unsur pidana telah terpenuhi.
“Perkara ini sudah terang. Bukti jelas, kerugian nyata, dan status jabatan sudah diputus pengadilan. Kami mendesak Polrestabes Surabaya segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegas Rommy. (pn1)
Editor : Wasi