Polisi Bongkar MinyaKita Ilegal, Isi Disunat!

avatar pusaran.net

pusaran.net - Praktik curang pengemasan ulang minyak goreng rakyat bermerek MinyaKita berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Dalam pengungkapan ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi minyak goreng ilegal dengan isi yang tidak sesuai label dan diedarkan ke sejumlah daerah.

Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.

Mereka diduga memproduksi dan mengemas ulang minyak goreng sawit dengan merek MinyaKita tanpa izin resmi serta mengurangi isi produk dari takaran yang tertera.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen.

“Kami mengungkap tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Kasus ini terungkap dari penyelidikan di sebuah gudang kawasan Sedati, Sidoarjo, yang digunakan sebagai lokasi produksi minyak goreng ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, usaha tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi, tidak mengantongi sertifikasi SNI, dan bahkan mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.

Baca Juga: Keluarga Korban Sebut Alat Bantu Mati Saat Kebakaran RS Soetomo

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengungkapkan para pelaku membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, lalu mengemas ulang menggunakan merek MinyaKita untuk diedarkan ke pasar.

Lebih parah lagi, isi minyak dalam kemasan sengaja dikurangi agar keuntungan meningkat. Untuk kemasan 1 liter, isinya hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

“Mereka mengatur mesin produksi agar isi minyak lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label,” jelas Kombes Roy.

Menurut polisi, praktik ini telah berjalan sejak Desember 2025, dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton sekali produksi.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kebakaran RSUD dr Soetomo

Dari bisnis ilegal ini, pelaku meraup omzet sekitar Rp234 juta, dengan distribusi produk ke berbagai daerah seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, serta mobil tangki untuk distribusi bahan baku.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan praktik serupa di gudang lain di kawasan Taman, Sidoarjo. Meski perusahaan di lokasi kedua memiliki izin resmi, mereka tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi isi minyak dalam kemasan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran industri, perlindungan konsumen, dan standardisasi produk, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.(pn1)

Berita Terbaru