Pemkot Surabaya Minta Warga Segera Aktifkan Data DTSEN 

avatar pusaran.net

pusaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga segera melakukan pengecekan serta memperbarui dan mengonfirmasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui laman resmi https://surabaya.go.id/id/page/0/25002/cek-status-penonaktifan-nik. Langkah ini penting agar status kependudukan tetap valid dan akses layanan publik tidak terdampak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, menyampaikan bahwa hingga April 2026 sebanyak 4.040 kepala keluarga (KK) telah melakukan konfirmasi mandiri hingga batas akhir 31 Maret 2026.

Baca Juga: Bayi Lahir di Surabaya Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk Gratis

“Warga kami dorong segera melakukan pengecekan. Konfirmasi diperlukan agar status dapat diverifikasi dan layanan tetap bisa diakses,” kata Eddy, Senin (13/4/2026).

Pemkot Surabaya menyediakan layanan konfirmasi secara daring melalui https://surabaya.go.id/id/page/0/25002/cek-status-penonaktifan-nik. “Melalui laman tersebut, masyarakat dapat memastikan kesesuaian data sekaligus melakukan pembaruan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, akses layanan akan dipulihkan,” jelasnya.

Baca Juga: Giliran Bangunan Liar di Bawah Flyover Tambak Mayor Dibongkar Satpol PP 

Dalam rangka meningkatkan akurasi data sekaligus menegakkan kewajiban administratif dan sosial, Pemkot Surabaya juga melakukan penyesuaian status layanan bagi warga dengan kondisi tertentu, yakni tidak ditemukan dalam hasil survei DTSEN atau tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan.

“Pada kondisi tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibatasi sementara dari akses layanan publik yang terintegrasi dalam sistem Pemkot Surabaya, baik layanan digital maupun administratif,” terangnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Beri Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa SMA/SMK/MA Sederajat

Kebijakan ini berdampak pada sejumlah layanan, termasuk fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, perizinan, serta pengajuan surat keterangan tidak mampu. Meski demikian, pembatasan tersebut bersifat sementara. Warga tetap memiliki kesempatan memperbarui data kapan saja, baik secara daring maupun melalui kantor kelurahan.

“Validitas DTSEN menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan keakuratan data menjadi kunci agar program pembangunan berjalan efektif pada 2026 hingga 2027,” pungkasnya. (pn2)

Berita Terbaru

Umum,

KPPRA Apresiasi MPLS Surabaya yang Humanis

pusaran.net - Koalisi Pegiat Pendidikan Ramah Anak (KPPRA) Indonesia mengapresiasi pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) Tahun 2026 di Kota

Umum,

Mahasiswa UINSA Desak Rektor Definitif

pusaran.net – Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya bersama sejumlah elemen civitas akademika menggelar aksi damai di depan k