Percaya Teman, 15 IRT di Surabaya Tertipu Sembako Fiktif Rp 1,5 Miliar

avatar pusaran.net

pusaran.net - Kepercayaan yang diberikan justru berujung petaka. Sebanyak 15 ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya menjadi korban penipuan berkedok penjualan sembako fiktif yang diduga dilakukan oleh teman mereka sendiri. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Kasus ini bermula dari penawaran open pre-order (PO) sembako melalui status WhatsApp pelaku berinisial Erika pada Juli 2025.

Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk

Salah satu korban, Latifatul Munawaroh, warga Wonokusumo, mengaku awalnya percaya karena pelaku merupakan orang yang dikenalnya.

“Saya pesan minyak goreng Rp 200 ribu per dos, waktu itu ambil 100 dos,” ujar Latifatul, Minggu (5/4/2026).

Pada transaksi pertama, pelaku sempat mengirim barang sekitar satu minggu setelah pembayaran. Hal itu membuat para korban semakin yakin dan kembali melakukan pemesanan dalam jumlah lebih besar pada periode berikutnya.

Namun, kepercayaan itu dimanfaatkan pelaku. Pesanan berikutnya tak pernah dikirim dengan berbagai alasan, mulai dari pengiriman ke luar kota hingga penundaan pasca-Lebaran.

“Katanya masih kirim ke Gresik, terus dijanjikan setelah Lebaran, tapi tidak pernah datang,” jelasnya.

Baca Juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut

Kecurigaan para korban memuncak setelah pelaku menyampaikan permintaan maaf melalui grup WhatsApp. Dalam pertemuan di rumah kontrakan pelaku di kawasan Tambak Wedi, Erika akhirnya mengakui bahwa penjualan sembako tersebut hanyalah fiktif.

Pelaku hanya menyanggupi penggantian kerugian sebesar Rp 3 juta serta menawarkan barang pribadi sebagai jaminan.

“Dia mengaku salah, tapi hanya sanggup ganti Rp 3 juta. Itu jelas tidak sebanding dengan kerugian kami,” ungkap Latifatul.

Baca Juga: RICH Pakal, Kelas Inggris Gratis untuk Anak Diserbu Warga Surabaya

Dalam grup tersebut, tercatat 15 korban dengan kerugian bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per orang. Para korban menduga uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Merasa tidak ada itikad baik, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 28 Maret 2026.

Informasi terbaru, pelaku telah diamankan dan kini ditahan di Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditahan dan dititipkan di Polda Jatim karena ruang tahanan di polres sedang diperbaiki,” tandas Latifatul. (pn1)

Berita Terbaru