pusaran.net - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Polri memecat oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS. Bripda MS Diduga menganiaya siswa MTs inisial AT berusia 14 tahun hingga tewas di Kota Tual, Maluku, . Sahroni mengatakan langkah ini menjadi upaya Polri dalam menjaga marwah.
Sahroni menuturkan bahwa langkah Korps Bhayangkara memecat oknum Brimob tersebut sudah tepat. "Selain menjaga marwah konstitusi, juga agar proses hukum bisa dijalankan dengan lebih cepat dan transparan tanpa embel-embel apa pun, dan saya harap segera diproses secepatnya," terangnya.
Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk
Sahroni mengatakan dirinya mengetahui pimpinan Polri telah menginstruksikan penegakan hukum yang humanis dan terukur. Namun, pekerjaan rumah terbesar ialah memastikan instruksi tersebut diterapkan hingga ke jajaran paling bawah.
"Saya rasa untuk kasus seperti ini, yang diberi hukuman bukan hanya pelaku namun bisa juga atasannya diberi sanksi karena dianggap lalai meng-handle anak buahnya," urainya.
Sahroni mengatakan peristiwa oknum Brimob menewaskan remaja ini sangat memprihatinkan dan tidak sejalan dengan pesan Kapolri. Karena itu, insiden ini harus diusut dengan tuntas.
Baca Juga: MBG Dorong Gizi dan Ekonomi Warga Surabaya
“Ini peristiwa yang sangat menyedihkan, wajib diusut tuntas. Padahal kan Pak Kapolri sudah sangat tegas dan clear, bahwa anggota Polri harus humanis dan mengutamakan langkah preventif. Artinya setiap keputusan di lapangan harus terukur, profesional, dan mengedepankan perlindungan masyarakat," paparnya dalam keterangan di Jakarta.
Dengan kejadian tersebut, Sahroni menilai perlu menjadi evaluasi untuk seluruh jajaran kepolisian. "Maka dari itu, saya minta kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh jajaran Polda se-Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: Keluarga Korban Sebut Alat Bantu Mati Saat Kebakaran RS Soetomo
Dia pun mengingatkan agar Polda dan tingkatan di bawahnya, memastikan penggunakan tindak kekerasan di lapangan terukur dan tidak salah target. "Sudah selayaknya harus diusut dan ditindak cepat. Tapi setelah itu harus ada evaluasi internal institusi Polri pada tingkatan Polda," terangnya.
Evaluasi harus dilakukan terkait bagaimana cara berinteraksi dalam penegakkan hukum. "Yang pasti tidak boleh melakukan kekerasan kecuali memang benar-benar mendesak atau mengancam nyawa. Apalagi terhadap anak di bawah umur, dan kalau ada tindakan pun, tidak berlebihan. Karena ini sudah beberapa kali terjadi,” tegasnya.(pn2).
Editor : Wasi