pusaran.net - Perang melawan narkoba di Jawa Timur memasuki babak baru. Tak lagi sekadar memburu kurir dan bandar, Polda Jawa Timur kini fokus menghantam sumber kekuatan utama sindikat: aliran uang dan aset hasil kejahatan.
Sepanjang Februari 2026, dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkotika berhasil dibongkar. Total aset yang disita mencapai Rp 2,7 miliar. Langkah ini menegaskan strategi “follow the money” sebagai pendekatan efektif untuk melumpuhkan bisnis gelap narkoba.
Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk
Secara kumulatif, sejak 2004 hingga 2026, nilai aset hasil TPPU narkotika yang berhasil diamankan telah menembus Rp55 miliar. Angka tersebut menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba kini menyasar jantung finansial jaringan, bukan hanya pelaku di lapangan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan kasus pertama diungkap pada 13 Februari 2026. Tersangka WP (44), residivis narkoba asal Sidoarjo dan Surabaya, diduga menyamarkan hasil penjualan narkotika periode 2023–2025 ke berbagai bentuk aset.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka lain oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada September 2025.
Dari penelusuran aliran dana, penyidik menyita aset senilai Rp1,2 miliar, meliputi satu unit Toyota Rush tahun 2025, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020, 36 perak batangan, sebidang tanah di Jombang, serta uang tunai Rp600 juta dalam rekening bank. Berkas perkara WP kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus kedua terungkap pada 17 Februari 2026 dengan tersangka FA (25), warga Bangkalan. Meski berstatus pengangguran, FA diduga menyamarkan hasil penjualan ekstasi sejak 2022 hingga 2026. Perkara ini merupakan pengembangan dari jaringan narkoba dengan tersangka PO dan kawan-kawan pada November 2025.
Baca Juga: Keluarga Korban Sebut Alat Bantu Mati Saat Kebakaran RS Soetomo
Dari tangan FA, polisi menyita aset senilai Rp1,5 miliar, antara lain Mitsubishi Xpander tahun 2022, Honda Brio tahun 2023, sejumlah sepeda motor, uang tunai Rp82 juta, saldo rekening lebih dari Rp43 juta, perhiasan, jam tangan, serta bukti pembelian tanah senilai Rp270 juta di Bangkalan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Muhammad Kurniawan, menegaskan pendekatan TPPU menjadi strategi krusial dalam memutus mata rantai bisnis narkotika.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti narkoba. Kami telusuri aliran dananya agar jaringan kehilangan modal. Dengan dimiskinkan, mereka tidak punya ruang untuk kembali membangun jaringan,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kebakaran RSUD dr Soetomo
Selain membongkar aliran dana, Polda Jatim juga menggagalkan pengiriman 23 kilogram sabu dari Surabaya ke Kalimantan setelah pemantauan intensif hampir dua bulan.
Sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026, aparat telah menangani 555 laporan polisi dengan 724 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 4,142 kilogram sabu, 16 kilogram ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kilogram ketamin, serta ribuan pil obat keras.
Strategi menghantam sisi finansial ini diharapkan memberi efek jera lebih kuat sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat. Dengan memutus aliran uang, perang melawan narkoba di Jawa Timur kini menyasar fondasi bisnis gelap yang selama ini menjadi penopang utama jaringan.(pn1)
Editor : Wasi