Lawan Jambret Demi Istri, Kapolri Minta Kasus Hogi Dikaji Ulang

avatar pusaran.net

pusaran.net - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung dalam kasus Hogi, warga yang justru dijadikan tersangka usai melawan jambret demi menyelamatkan istrinya. Sikap Kapolri tegas: pembelaan diri bukan tindak pidana.

Jenderal Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian agar tidak menegakkan hukum secara kaku dan membabi buta, apalagi sampai melukai rasa keadilan masyarakat. Ia menekankan, polisi harus menggunakan hati nurani, bukan sekadar pasal.

Baca Juga: Polisi Tahan Dua Pengusaha Buah Tersangka Kasus Pengeroyokan, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

“Polisi Harus Dukung Rakyat yang Berani!,"tegas Kapolri Sigit, Selasa (27/1/2026).

Menurut Kapolri, tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri yang sah terhadap kejahatan. Negara, kata dia, tidak boleh abai terhadap warga yang berani melawan kriminal demi melindungi keluarga.

Hukum untuk Keadilan, Bukan untuk Menghukum Korban
Kapolri menegaskan, hukum diciptakan untuk memberantas penjahat, bukan menjerat korban yang melawan kejahatan.

Baca Juga: PersenHari Bhayangkara ke-80,  Teguhkan Semangat “Polri untuk Masyarakat

"Jika warga yang membela diri justru dikriminalisasi, maka negara sedang mengirim pesan keliru kepada publik,"ujarnya.

Pesan Keras Kapolri :

“Jangan sampai kita memberi ruang bagi penjahat karena rakyat takut membela diri. Kalau rakyat berani melawan kriminal, polisi harus mendukung, bukan malah memenjarakan,” tegas Jenderal Sigit.

Baca Juga: Front Anti Kapitalisme Ancam Akan Gelar Aksi Lebih Besar

Atas dasar itu, Kapolri memerintahkan agar status tersangka Hogi segera dikaji ulang, demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

“Jika membela diri dianggap kejahatan, maka kejahatan akan merajalela. Rakyat punya hak melindungi diri dan keluarganya",pungkasnya.

Berita Terbaru

Umum,

KPPRA Apresiasi MPLS Surabaya yang Humanis

pusaran.net - Koalisi Pegiat Pendidikan Ramah Anak (KPPRA) Indonesia mengapresiasi pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) Tahun 2026 di Kota