pusaran.net - Elina Widjajanti, atau yang akrab disapa Nenek Elina (80), mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Rabu (14/1/2026).
Ia hadir sekitar pukul 10.30 WIB didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pemalsuan surat dan akta autentik yang sebelumnya ia ajukan.
Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk
Dengan langkah perlahan, Nenek Elina tampak membawa sebuah tas kresek berwarna putih. Usai turun dari mobil, ia berjalan bersama kuasa hukumnya menuju lobi Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Kepada awak media yang menunggu, pihaknya enggan memberikan keterangan.
Baca Juga: Akta Kapal Palsu: Wildan Bebas, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Diperiksa
“Nanti saja ya,” ujar Wellem Mintarja singkat sambil terus berjalan memasuki gedung.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/86/I/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, Elina Widjajanti diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyelidik Kompol Agung Ari Bowo.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim lantai 4, Ruang Unit I Subdit II, pada Rabu (14/1/2026) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Keluarga Korban Sebut Alat Bantu Mati Saat Kebakaran RS Soetomo
Dalam surat tersebut, pelapor juga diminta membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan, termasuk dokumen pendukung lain yang relevan guna kepentingan klarifikasi dan pendalaman penyelidikan. (pn3)
Editor : Wasi