pusaran.net - Elina Widjajanti, atau yang akrab disapa Nenek Elina (80), mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Rabu (14/1/2026).
Ia hadir sekitar pukul 10.30 WIB didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pemalsuan surat dan akta autentik yang sebelumnya ia ajukan.
Baca Juga: Polisi Tahan Dua Pengusaha Buah Tersangka Kasus Pengeroyokan, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Dengan langkah perlahan, Nenek Elina tampak membawa sebuah tas kresek berwarna putih. Usai turun dari mobil, ia berjalan bersama kuasa hukumnya menuju lobi Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Kepada awak media yang menunggu, pihaknya enggan memberikan keterangan.
Baca Juga: PersenHari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Semangat “Polri untuk Masyarakat
“Nanti saja ya,” ujar Wellem Mintarja singkat sambil terus berjalan memasuki gedung.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/86/I/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, Elina Widjajanti diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyelidik Kompol Agung Ari Bowo.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim lantai 4, Ruang Unit I Subdit II, pada Rabu (14/1/2026) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Front Anti Kapitalisme Ancam Akan Gelar Aksi Lebih Besar
Dalam surat tersebut, pelapor juga diminta membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan, termasuk dokumen pendukung lain yang relevan guna kepentingan klarifikasi dan pendalaman penyelidikan. (pn3)
Editor : Wasi