Demonstran Agustus di Surabaya Tewas di Rutan Medaeng

avatar pusaran.net
Foto: Alfarisi bin Rikosen (21) saat jalani sidang perdana di PN Surabaya . (dok:Kontras)
Foto: Alfarisi bin Rikosen (21) saat jalani sidang perdana di PN Surabaya . (dok:Kontras)

pusaran.net - Alfarisi bin Rikosen (21), demonstran aksi Agustus–September 2025, meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng), Sidoarjo, Selasa (30/12/2025) pagi.

Alfarisi mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 06.00 WIB. Kabar duka tersebut diterima KontraS Surabaya dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB di hari yang sama. 

Baca Juga: Kasus Wire Rope, Kuasa Hukum: Salah Administrasi Jangan Disamakan dengan Kejahatan

Alfarisi merupakan salah satu demonstran yang ditangkap dalam rangkaian penindakan terhadap massa aksi Agustus–September 2025 dan telah ditahan di Rutan Medaeng sejak September 2025.

Baca Juga: Ayah Berpulang, Santoso Utomo Tetap Hadapi Pemeriksaan sebagai Terdakwa

Alfarisi adalah pemuda yatim piatu asal Sampang, Madura. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk menyambung hidup, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

Alfarisi ditangkap pada 9 September 2024 di tempat tinggalnya. Ia kemudian didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait dugaan kepemilikan atau keterlibatan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Baca Juga: Sidang Wire Rope PT BPI Soroti Penerapan Pidana, Ahli: Sanksi Administratif Harus Dibedakan 

Pasca-penangkapan, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng. Perkaranya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada 5 Januari 2026. (pn1)

Berita Terbaru