pusaran.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur akhirnya turun tangan. Kasus yang menimpa Elina Widjajanti, nenek 80 tahun yang diduga diusir paksa dan rumahnya diratakan oknum ormas, mulai diselami secara serius oleh aparat penegak hukum.
Minggu, 28 Desember 2025, penyidik Ditreskrimum mendatangi langsung Elina. Pemeriksaan dilakukan untuk membedah detail peristiwa yang mengguncang nurani publik dan sempat viral di media sosial. Elina diperiksa dengan pendampingan kuasa hukum, disertai sejumlah saksi yang berada di rumah saat kejadian.
Baca Juga: Bayi Lahir di Surabaya Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk Gratis
Di hadapan penyidik, Elina mematahkan satu klaim utama yang selama ini beredar. Ia mengaku sama sekali tidak mengenal sosok bernama Samuel, pihak yang disebut-sebut mengklaim kepemilikan rumah di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
“Samuel itu siapa? Nggak kenal. Baru kenal waktu kejadian itu,” ujar Elina, Senin, (29/12/2025)
Kebingungan juga menyelimuti Elina saat ditanya soal identitas kelompok yang datang dan memaksanya keluar dari rumah. Ia menegaskan tak tahu-menahu asal mereka. “Nggak jelas,” katanya singkat, lirih.
Penyidik, menurut Elina, banyak menggali kronologi pengusiran—termasuk detik-detik ketika tubuh renta itu diangkat dan diseret ke luar rumah. Ia mengaku ditanya soal klaim kepemilikan rumah yang disampaikan pihak lain, meski tak pernah satu pun bukti hukum diperlihatkan kepadanya.
“Ditanya soal Samuel dan waktu saya diangkat-angkat, disuruh keluar,” ucapnya.
Elina menegaskan, selama peristiwa itu, tak ada dokumen kepemilikan sah yang ditunjukkan pihak pengusir. Sebaliknya, ia justru telah memperlihatkan Letter C yang ia miliki sebagai dasar penguasaan rumah puluhan tahun.
“Saya tanya mana suratnya, dia malah diam, mapnya cuma dikempit, lalu pergi,” ungkapnya.
Baca Juga: Mahasiswa UINSA Desak Rektor Definitif
Satu detail lain menguatkan arah dugaan publik. Elina menyebut kelompok yang datang mengenakan atribut bertuliskan “Madas Malika”—nama yang kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
“Tulisannya Madas Malika,” kata Elina, mengingat jelas.
Kesaksian Elina juga membuka sisi paling gelap dari peristiwa itu: perlakuan terhadap seorang lansia. Ia mengaku diangkat secara paksa oleh empat orang—dua memegang tangan, dua lainnya memegang kaki—lalu diseret keluar rumah.
“Saya diangkat empat orang, tangan dua, kaki dua. Saya melawan, tapi dibawa keluar, lalu diturunkan,” tuturnya.
Kuasa hukum Elina, Willem Mintarja, membenarkan pemeriksaan tidak hanya menyasar kliennya. Penyidik juga memeriksa para saksi yang berada di rumah saat kejadian.
Baca Juga: Giliran Bangunan Liar di Bawah Flyover Tambak Mayor Dibongkar Satpol PP
“Yang diperiksa ada empat orang, Bu Elina, Pak Iwan, Bu Joni, dan Bu Musrimah. Semuanya penghuni rumah,” jelas Willem.
Ia menegaskan, fokus pemeriksaan adalah memastikan kronologi peristiwa sebagaimana terekam dalam video yang beredar luas. Bahkan, salah satu saksi melihat langsung adanya luka pada tubuh Elina usai kejadian.
“Mulut Bu Elina sempat berdarah. Saksi melihat langsung, tapi tidak berani memotret karena situasi saat itu tidak memungkinkan,” kata Willem.
Kasus ini kini memasuki babak baru. Negara mulai bergerak. Namun bagi Elina, luka—baik fisik maupun rasa keadilan—belum sepenuhnya sembuh. (pn3).
Editor : Wasi