Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar Korupsi Pelindo–APBS

avatar pusaran.net
Foto : Tumpukan Uang senilai Rp.70 Miliar yang disita petugas Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (5/11/2025).
Foto : Tumpukan Uang senilai Rp.70 Miliar yang disita petugas Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (5/11/2025).

pusaran.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai Rp70 miliar terkait dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023–2024.

Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan menjelaskan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pembuktian dan pemulihan kerugian keuangan negara. Uang tersebut disimpan di rekening penampungan kejaksaan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut

“Uang ini akan diajukan sebagai barang bukti dan menjadi bagian dari keadilan restoratif,” ujar Ricky dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Penyidik telah memeriksa lebih dari 41 saksi, termasuk sejumlah ahli. Penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada 9 Oktober 2025 menghasilkan dokumen proyek, dua laptop, dan beberapa ponsel yang kini diamankan sebagai alat bukti elektronik dan administratif.

Ricky menegaskan, proses penyidikan masih berlanjut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti dan keterangan saksi dinilai cukup.

Baca Juga: RICH Pakal, Kelas Inggris Gratis untuk Anak Diserbu Warga Surabaya

“Kalau alat bukti sudah cukup dan kami yakin, akan kami umumkan siapa pihak yang dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Kejari memastikan penanganan perkara ini mengikuti SOP dan arahan Jaksa Agung dalam program prioritas nasional, sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo–Gibran untuk memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Selain penindakan, kejaksaan juga mendorong perbaikan tata kelola di Pelindo agar sesuai prinsip Good Corporate Governance.

Baca Juga: Buang Rumen Kurban ke Sungai Masih Terjadi

Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek pengerukan kolam pelabuhan tersebut berperan penting bagi kelancaran aktivitas bongkar muat di pelabuhan utama kawasan timur Indonesia.

“Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan,” tegas Ricky. (pn3)

Berita Terbaru