pusaran.net - Arfita, Direktur CV Sentosa Abadi Steel, kini harus duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa melakukan penipuan dan penggelapan berlanjut yang merugikan atasannya sendiri, Alfian Lexi, senilai Rp6,3 miliar.
Kasus bermula dari tipu daya Arfita yang mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan sejumlah dewa. Kepada Alfian, yang juga Direktur Utama CV Sentosa Abadi Steel, Arfita menyebut dirinya mampu menjadi perantara doa dan sedekah demi kelancaran usaha dan kesehatan.
Baca Juga: Akta Kapal Palsu: Wildan Bebas, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Diperiksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/10/2025), disebutkan bahwa terdakwa mengaku mengenal empat dewa: Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).
“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Untuk memperkuat aksinya, Arfita bahkan meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk “berkomunikasi” dengan masing-masing dewa. Melalui nomor berbeda, terdakwa kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian seolah-olah berasal dari para dewa, meminta derma untuk panti asuhan, pembelian hewan kurban, hingga panti sakit.
Karena percaya penuh, Alfian rutin mentransfer dana yang disebut sebagai sedekah. Nilainya bahkan meningkat dari 10 persen menjadi 25 persen pendapatan usaha sejak tahun 2021. Semua dana dikirim ke rekening pribadi Arfita di beberapa bank.
Hasil penelusuran rekening menunjukkan total uang yang dikirim mencapai Rp6.318.656.908. Namun, sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi—mulai dari membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hingga kebutuhan hiburan.
Baca Juga: Kurir Narkoba Jaringan Surabaya-Sidoarjo Terancam Hukuman Mati
“Dari catatan rekening, hanya sebagian kecil dana yang benar-benar disalurkan. Misalnya Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur dan Rp1 juta ke Panti Asuhan Yatim Piatu Sumber Kasih,” lanjut JPU.
Kebohongan Arfita terbongkar pada Januari 2025. Saat bercerita kepada temannya di Bali, Alfian baru sadar ada kejanggalan. Rekannya menegaskan, “tidak mungkin dewa berkomunikasi lewat WhatsApp.”
Merasa ditipu, Alfian bersama keluarga dan rekan bisnis mendatangi rumah terdakwa di Surabaya. Namun, Arfita tak mampu menunjukkan bukti penyaluran dana sesuai pengakuannya.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Arfita melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga: Diduga Suap Pejabat Kejati, Shaul Hameed Puluhan Tahun Tanpa KITAS
“Perbuatan terdakwa dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU.
Sementara itu, kuasa hukum Arfita mengajukan eksepsi karena baru menerima surat dakwaan.
“Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia,” ucapnya di persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. (pn1)
Editor : Wasi