pusaran.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai peningkatan upaya pencegahan gangguan keamanan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.
SE bernomor 100.3/3432/013.1/2025 itu diterbitkan di Surabaya pada Minggu (31/8/2025), sebagai respons atas dinamika masyarakat yang belakangan ini memicu sejumlah gangguan keamanan di berbagai wilayah.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Dorong JMSI Jatim Ciptakan Media Berkualitas
Dalam edaran tersebut, Gubernur Khofifah meminta seluruh kepala daerah di Jawa Timur memperkuat langkah-langkah strategis guna mengantisipasi potensi kericuhan maupun aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Adapun poin-poin penting dalam SE itu antara lain:
Penguatan sinergi antara Pemda, TNI, Polri, dan instansi terkait.
Pengamanan obyek vital di tiap daerah melalui langkah preventif.
Himbauan ke lembaga pendidikan agar mencegah pelibatan siswa dan mahasiswa dalam aktivitas melanggar aturan atau kegiatan malam yang tidak perlu.
Baca Juga: BEM Se-Jatim Desak Pemerintah Hapus MBG dan KDMP
Instruksi kepada kepala desa/lurah hingga RT/RW dengan dukungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan pengamanan lingkungan.
Menghidupkan kembali kampung tangguh/kampung merah putih sebagai benteng keamanan warga.
Baca Juga: MPI Kota Pasuruan Siapkan Lompatan Besar di Ajang Porprov Jatim
Mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat menjaga kerukunan serta kondusivitas sosial.
Meningkatkan peran RT/RW dan satuan lingkungan dalam mengendalikan aktivitas masyarakat agar tidak menimbulkan gangguan keamanan.
“Sehubungan kondisi dinamika masyarakat yang saat ini telah menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian kegiatan masyarakat,” tulis SE tersebut.
Surat edaran ini diharapkan dapat segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota Jawa Timur agar situasi tetap aman, damai, dan terkendali.(pn2)
Editor : Wasi