pusaran.net - Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti maraknya pasar liar di kawasan Tanjungsari, Surabaya Barat. Pasar tersebut dinilai beroperasi tanpa izin resmi serta melanggar ketentuan tata ruang.
Persoalan ini mencuat dalam rapat koordinasi pada Senin (11/8/2025) lalu di Gedung DPRD Surabaya. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, dan menghadirkan perwakilan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag), Satpol PP, DPMPTSP, DPRKPP, Bagian Perekonomian dan SDA, serta camat dan lurah terkait.
Baca Juga: Hotline "Lapor Cak Eri" Terima 87 Aduan Iuran Kampung
Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan hasil peninjauan lapangan bersama Komisi B menemukan empat bentuk pelanggaran. Mulai dari luas lahan yang tidak sesuai izin, KPLI berbeda, hingga jam operasional yang melebihi aturan.
“Kalau ketentuan berbunyi A, tapi lapangan B, ya harus kita tindak. Ini bukan soal sulit atau tidak, tapi soal menjalankan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Febrina menambahkan, sebagian pasar liar tersebut sudah berdiri sejak lama. Pemkot, kata dia, memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan. “Prosesnya jelas, mulai dari SP1, SP2, hingga penutupan. Kalau diabaikan, langkah hukum bisa langsung diambil,” ujarnya.
Baca Juga: Bayi Lahir di Surabaya Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk Gratis
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menilai lemahnya pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan sebagai penyebab persoalan ini berlarut-larut. Ia menyoroti kecenderungan lurah dan camat yang membiarkan pelanggaran kecil hingga berkembang menjadi besar.
“Awalnya hanya satu-dua pedagang di badan jalan, kini sudah jadi ratusan. Sama halnya tanah pemkot yang dibiarkan ditempati hingga jadi kampung penuh,” kritiknya.
Machmud juga menyinggung kasus di kawasan Koblen, yang berstatus cagar budaya. Rekomendasi tim cagar budaya pada 2020 memberi waktu dua tahun untuk pembangunan sesuai peruntukan. Namun hingga 2025, tidak ada perkembangan berarti.
Baca Juga: Giliran Bangunan Liar di Bawah Flyover Tambak Mayor Dibongkar Satpol PP
“Itu berarti izinnya mati sejak 2022. Kalau mau bergerak sekarang, sudah tidak bisa,” tegasnya.
Komisi B mendesak Pemkot Surabaya segera mengambil langkah tegas dan terukur. Tanpa penegakan aturan yang konsisten, pasar liar Tanjungsari bisa menjadi contoh buruk lemahnya pengawasan wilayah dan pembiaran pelanggaran bertahun-tahun. (ADV)
Editor : Wasi