Program Pemutihan Pemprov Jatim

Wajib Pajak Tertentu Berpeluang Bebas Denda dan Pokok Tunggakan PKB

avatar pusaran.net
Foto : Ilustrasi (istimewa)
Foto : Ilustrasi (istimewa)

pusaran.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Program ini berlangsung mulai 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Beda dari tahun sebelumnya, kali tidak hanya denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor saja yang dihapus, namun nilai pajak pokok juga dibebaskan untuk 3 kategori wajib pajak.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2 Sejak Tahun 1994

"Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim Bobby Soemarsiono kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Menurut ketiga kategori wajib pajak tersebut, pertama warga miskin yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). Syaratnya nilai pokok pajak maksimal sampai Rp 500.000.

Kedua pajak kendaraan bermotor roda 3 yang digunakan untuk usaha, dengan nilai pokok pajak maksimal sampai Rp 500.000. "Ketiga wajib pajak ojek online dari aplikator yang terdaftar di Kementerian Komdigi," katanya kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Bobby yakin, banyak warga Jatim yang sebenarnya ingin aktif berpartisipasi membayar pajak untuk pembangunan di Jatim.

"Namun mereka terkendala kemampuan ekonomi sehingga harus menunggak pajak," jelasnya.

Ketiga kelompok masyarakat yang masuk kategori di atas menurut Bobby cukup membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025 saja.

Baca Juga: Begini Skema Pajak Parkir Baru untuk Pengusaha di Surabaya

"Yang punya tanggungan pajak sejak 2024 kebawah cukup membayar untuk tahun 2025 saja," katanya.

Kebijakan yang tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025 itu menyebut selain penghapusan pokok pajak, pemutihan juga meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB, BBNKB, serta bebas PKB progresif.

Catatan Badan Pendapatan Daerah Jatim, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp194.669.313.368,00.

Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.190.207.491,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp2.888.471.543,00.

Baca Juga: Tahun Depan, Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Ganda: Apa Untungnya?

pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.910.649.388,00, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp29.534.527.222,00.

Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dilakukan dengan aplikasi online, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp2.216.072.170,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp3.291.729.000,00.

Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.365.302.715,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp655.371.045,00.

Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp13.682.231.763,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 231.039.412.177,00. (pn1)

Berita Terbaru