Pusaran.Net - Ketua Umum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Dyah Anita Prihapsari MBA meminta pemerintah lebih berperan dalam peningkatan ekonomi yang dilakukan pengusaha wanita, melalui kemudahan perijinan dan penurunan pajak penghasilan maupun pajak Kredit Usaha Rakyat (KUR) lebih rendah dari sebelumnya.
Kemarin-kemarin pada waktu pertemuan di istana, itu ada salah Satu organisasi yang meminta kepada pak Jokowi agar pajak UMK di 0 persenkan. Kami dari Iwapi tidak setuju karena buat kami, kami berusaha di Indonesia, bernafas di Indonesia, mencari penghasilan di Indonesia, maka harus ada ongkosnya disitu. Untuk itu kami minta hanya diturunkan jadi 0,25 atau 0,2, persen atau kalau bagus lagi 0,1 persen, karena itu adalah ucapan terima kasih pada negara, katanya saat jumpa pers dengan wartawan disela acara Rakernas ke 29 Iwapi di hotel Mercure, Surabaya, Senin (09/09/2019).
Menurutnya, total UMKM di Indonesia pada 2018 hampir 60 juta. Dari jumlah ini, lebih dari 14 juta usaha dikelola perempuan. Sementara IWAPI memiliki lebih dan 30.000 pengusaha wanita yang terdiri dari 85 persen usaha kecil dan mikro, 13 persen usaha menengah dan 2 persen usaha skala besar.
Rakernas ini merupakan forum komunikasi antara DPP dengan DPD dan DPC. Forum untuk mengevaluasi kinerja para pengurus serta program kerja selama setahun sebelumnya dan merencanakan program kerja 1 tahun kedepan meningkatkan kualitas organisasi, ujarnya.
Anita menambahkan, bahwa Rakernas IWAPI XXIX tahun ini mengambil tema IWAPI 44 Tahun Memberdayakan Perempuan UMKM 4.0 untuk Berdaya Saing Mewujudkan Pembangunan Berkeadilan dan Berkelanjutan.
Dan diikuti sebanyak 1.500 anggota dari 33 provinsi. Saat pembukaan rencananya akan dihadiri Menteri Koperasi UKM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Di era globalisasi pemberdayaan ekonomi perempuan sangat berperan dalam menentukan pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan menghadapi segala tantangan global dan khususnya perjuangan untuk mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia, pungkasnya.(pn2)
Editor : Redaksi