Pusaran.Net Plt Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik memastikan kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2020 tidak lima tahun penuh masa jabatannya. Pasalnya, pada 2024 pemerintah akan menggelar Pilkada serentak memilih kepala daerah baru.
"Masa jabatannya berakhir September 2024, maka mereka tidak akan menjabat selama lima tahun. Ada yang empat tahun, bahkan 3,5 tahun, katanya kepada awak media di Surabaya, Selasa (20/8/2019).
Tak terkecuali Calon Walikota Surabaya hasil Pilwali 2020. Mereka tidak akan menjabat penuh lima tahun, melainkan hanya empat tahun. Pasalanya, Pilwali Surabaya 2020 bakal di gelar 20 September 2020 mendatang.
Amal menambakan, meski tidak penuh lima tahun masa jabatannya, pemerintah akan memberikan kompensasi, berupa gaji secara penuh untuk masa jabatan yang tersisa. Misalnya, bila masa jabatannya hanya empat tahun,gaji untuk satu tahun tersisa tetap diberikan.
Ingat, hanyagaji saja. Tunjangan dan lain - lain tida ada. Itu sesuai aturan perundang - undangan",pungkasnya.(pn2)
Editor : Redaksi