pusaran.net - Warga Citraland Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Surabaya resah dengan pembangunan SPBU di wilayahnya dan melaporkannya ke Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim.
Salah satu warga Citraland tersebut yakni Herry Tan bertemu dengan ketua pengaduan masyarakat GNPK Jatim Miko Saleh setelah rapat dengan Pemkot Surabaya dan tidak menemukan solusi atas pembangunan SPBU yang dinilai diputuskan sepihak tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu dengan warga. Pasalnya banyak warga dari 3 RT yang terdampak menolak didirikannya SPBU tersebut.
Baca Juga: Reklamasi Pesisir Surabaya, Miko Saleh: Ancaman Bagi Warga dan Pertahanan Negara
Herry Tan menerangkan bahwa dirinya telah tinggal di kawasan tersebut selama 20 tahun dan selama ini tidak keberatan dengan dijadikannya wilayah itu untuk tujuan komersial, namun untuk kali ini dirinya dan warga lainnya menolak kehadiran SPBU karena faktor keamanan.
"Kali ini sudah sangat keterlaluan karena SPBU, dari SPBU kan juga faktor keamanan dan juga dari nilai jual tanah yang drop, kemudian juga kebisingan dampak dari sosialnya itu kita rasa sangat terganggu," terangnya didampingi Miko Saleh. Kamis (13/6/2024).
Rencana pembangunan SPBU di dalam kawasan perumahan tersebut, dinilai Herry tidak mengedepankan dampak sosial maupun kesediaan warga sehingga terjadi penolakan keras. Apalagi Pemkot Surabaya mengumumkan rapat pada Selasa (11/6/2024) terkesan mendadak karena pemberitahuannya dikirim sehari sebelumnya.
"Mungkin terjadi human error yang mengakibatkan keresahan itu setiap hari, namanya orang sudah was-was tiap hari masa setiap hari tinggal dengan kewas-wasan itu," tegasnya.
Baca Juga: Pesan Menohok Ketua GNPK saat Buka Diklatsus Pemberantasan Korupsi di Riau
Di tempat yang sama, Miko Saleh berpendapat bahwa dirinya kaget mendapatkan pengaduan masyarakat terkait akan dibangunnya SPBU di dalam surat pemberitahuan rapat tersebut, padahal hingga saat ini belum ada proses pembangunan SPBU itu.
"
"Bahwa undangan di situ ada sebuah undangan yang kelihatan bahwa ada pembangunan yang terkena terdampak, seakan-akan sudah dibangun padahal itu masih kosong, belum apa-apa, belum sama sekali dijamah," terangnya.
GNPK Jatim menurut Miko Saleh sangat menyayangkan sikap Pemkot Surabaya yang memanggil warga Citraland RT6 RW6, RT 7 RW 6 dan RW 6 RT 9 Kelurahan Lidah Kulon untuk mengikuti rapat pembangunan SPBU secara mendadak, padahal warga mempunyai hak untuk menolak dibangunnya suatu infrastruktur bisnis yang berpotensi mengurangi faktor keamanan.
"Ini kan dampak sosial jangan sampai masyarakat dirugikan terlalu dalam karena kebanyakan di sana penghuni yang sudah padat, perkampungan mengapa kali ini mau membangun," tuturnya.
Baca Juga: GNPK Jatim Sayangkan BP AKR Akan Bangun SPBU di Citraland, Ini Alasannya
Miko menegaskan bahwa GNPK Jatim akan mengawal warga Citraland tersebut untuk menolak pembangunan SPBU dan pihaknya meminta Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi dampak pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di kawasan perumahan elit di Surabaya Barat itu.
"Bahwa permasalahan tersebut, kira-kira berdampak banyak merugikan tidak! Merugikan kepada masyarakat tidak, jangan hanya berlindung dari aturan pusat," pungkasnya ketika ditanya apakah masyarakat boleh menolak pembangunan infrastruktur dengan dalih investasi.(pn3)
Editor : Wasi