Pusaran.net - Satpol PP Kota Surabaya kembali menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan Kertomenanggal Kota Surabaya, Kamis (23/5/2024). Sebab, mereka berdagang di pedestrian, bahu jalan, hingga badan jalan yang mengganggu lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan.
Baca Juga: Tegas! Satpol PP Surabaya Tertibkan 145 PKL di Pasar Loak Dupak Rukun
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, penertiban ini dilakukan karena para pedagang mengganggu pengguna pengguna jalan sehingga menyebabkan kemacetan.
“Pada dasarnya Pemerintah Kota Surabaya tidak melarang orang berjualan. Tetapi silahkan mencari tempat yang tidak dilarang, agar tidak mengganggu pengguna jalan,” kata Irna Pawanti.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira menerangkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, para pedagang dilarang berjualan di bahu jalan dan pedestrian karena mengganggu ketertiban.
“Para PKL ini menimbulkan kemacetan. Apalagi jalur ini cukup vital, jalur ini juga menjadi akses menuju bandara, serta menjadi jalan alternatif jika Jalan Ahmad Yani macet maka pengguna jalan bisa menggunakan jalur ini,” kata Mudita.
Sebelum melakukan penertiban, para PKL telah mendapat sosialisasi serta surat peringatan dari Kecamatan Gayungan Kota Surabaya.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Gelar Sosialisasi Penertiban PKL di Pasar Loak Dupak
“Penertiban ini merupakan penertiban yang kesekian kalinya. Secara prosedur, kami juga sudah melayangkan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Jadi hari ini kita lakukan eksekusi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Surabaya mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang terdapat di bahu jalan. Seperti kabel, terpal, bangku kayu, hingga bambu penyangga.
“Kami bersihkan alat-alat peraga milik PKL itu, kami amankan. Termasuk jembatan-jembatan buatan yang menghubungkan dari bahu jalan ke lahan KAI, ini kita bongkar semua,” terangnya.
Dengan adanya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya, Mudita berharap para pengguna jalan bisa berkendara dengan lancar, serta tidak kembali terjebak kemacetan.
Baca Juga: Komisi B Minta Pemkot Surabaya Tunda Relokasi PKL Jl KH Mas Mansyur Hingga Idul Fitri
“Saya berharap para PKL tidak kembali lagi, supaya jalur frontage sisi timur Jalan Kertomenanggal ini bisa difungsikan kembali oleh warga Surabaya dan sekitarnya,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Satpol PP Kota Surabaya akan melakukan patroli dan pengamanan di beberapa titik di sekitar wilayah tersebut. Hal itu dilakukan agar mengantisipasi para pedagang tidak mengganggu para pengguna jalan.
“Setelah ini (penertiban), kami lakukan patroli dan pengamanan di wilayah ini, supaya para PKL tidak kembali lagi,” pungkasnya. (pn3)