Pusaran.Net - Rochmad Bagus Apriyana alias Roy yang merupakan pembunuh mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natalia yang ditemukan di jurang Cangar jenazahnya dimasukkan kedalam koper menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam dakwaan itu terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Surat dakwaan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Damang Anubowo di ruang Cakra PN Surabaya. Dalam dakwaan itu terdakwa Rochmad Bagus melakukan tindak pembunuhan usai korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi.
Baca Juga: Akta Kapal Palsu: Wildan Bebas, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Diperiksa
"Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil menyekik leher korban dengan tali hingga tewas," ucap JPU Suparlan, Kamis (26/10/2023).
Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. "Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper, namun sebelum dimasukkan terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk jenazah korban tercium," ucap Parlan.
Terdakwa lantas meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah cangar dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan korban. "Oleh terdakwa koper tersebut dibuang dijurang yang ada di Cangar," bebernya.
Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. "Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta," ucap Parlan.
Baca Juga: Kurir Narkoba Jaringan Surabaya-Sidoarjo Terancam Hukuman Mati
Jenazah korban ditemukan oleh polisi dan diketahui jika jenazah yang ditemukan di jurang Cangar merupakan korban. Hasil otopsi korban tewas karena kehabisan oksigen. "Dari sana terdakwa ditangkap polisi," ucap Parlan.
Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua I Ketut Kimiarsa mengatakan kepada terdakwa menerima dakwaan JPU. "Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum?," ucapnya.
Baca Juga: Pria Berbaju Lusuh Datangi Polsek, Ternyata Baru Membunuh Mertua
"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," ucap terdakwa Rochmad Bagus Apriyana.
Usai pembacaan surat dakwaan ini, I Ketut Kimiarsa akan melanjutkan Kamis (2/11/2023) dengan agenda keterangan saksi. (pn1)
Editor : Wasi