Pusaran Net - Eks Walikota Blitar Samanhudi kembali menjalani sidang perampokan. Ia kembali disidangkan secara daring di Ruang Cakra PN Surabaya.
Dari pantauan, sidang tersebut berlangsung singkat. Sekitar 7 hingga 7 menit saja.
Baca Juga: Saksi Bareskrim: Santoso Kooperatif, Produk Wire Rope Bermasalah dari Satu Pemasok
Sebab, pihak tim pengacara Samanhudi, yakni Irfana Jawahirul mengaku belum siap menyampaikan nota keberatan dari kliennya. "Kami belum siap yang mulia," katanya saat sidang dengan agenda eksepsi baru dimulai, Kamis (27/7/2023).
Dalam sidang, ekspresi ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya terlihat kecewa. Ia mengungkapkan, sebelumnya telah disepakati bila hari ini eksepsi harus sudah siap dan dibacakan saat sidang.
Baca Juga: Saksi Sebut Lihat Langsung Louis Dipukul, CCTV di Gudang Buah Surabaya Jadi Penguat
"Padahal sebelumnya sudah disepakati ya, kalau siap," ujarnya.
Abu lantas memberikan waktu 24 jam. Ia memastikan, eksepsi digelar Jumat (28/7/2023) untuk dibacakan.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Gugatan Ijazah Berlanjut di PN Surabaya
"Kalau memang mau eksepsi besok Jumat (28/7/2023) ya, karena waktu yang kami berikan sudah cukup dan sudah kami sampaikan," tuturnya.(pn3)
Editor : Wasi