Pusaran Net - Eks Walikota Blitar Samanhudi kembali menjalani sidang perampokan. Ia kembali disidangkan secara daring di Ruang Cakra PN Surabaya.
Dari pantauan, sidang tersebut berlangsung singkat. Sekitar 7 hingga 7 menit saja.
Baca Juga: Akta Kapal Palsu: Wildan Bebas, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Diperiksa
Sebab, pihak tim pengacara Samanhudi, yakni Irfana Jawahirul mengaku belum siap menyampaikan nota keberatan dari kliennya. "Kami belum siap yang mulia," katanya saat sidang dengan agenda eksepsi baru dimulai, Kamis (27/7/2023).
Dalam sidang, ekspresi ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya terlihat kecewa. Ia mengungkapkan, sebelumnya telah disepakati bila hari ini eksepsi harus sudah siap dan dibacakan saat sidang.
Baca Juga: Kurir Narkoba Jaringan Surabaya-Sidoarjo Terancam Hukuman Mati
"Padahal sebelumnya sudah disepakati ya, kalau siap," ujarnya.
Abu lantas memberikan waktu 24 jam. Ia memastikan, eksepsi digelar Jumat (28/7/2023) untuk dibacakan.
Baca Juga: Diduga Suap Pejabat Kejati, Shaul Hameed Puluhan Tahun Tanpa KITAS
"Kalau memang mau eksepsi besok Jumat (28/7/2023) ya, karena waktu yang kami berikan sudah cukup dan sudah kami sampaikan," tuturnya.(pn3)
Editor : Wasi