Ini 3 Hakim Yang Sidangkan Perkara Kanjuruhan di PN Surabaya

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Hadapi sidang perdana perkara Kanjuruahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang rencananya digelar 16 Januari 2023 mendatang, pihaknya menunjuk 3 hakim untuk menyidangkan.

Pernyataan itu dikatakan, Anak Agung Gede Agung Pranata, Wakil Humas PN Surabaya, Jumat (6/1/2023) siang.

Baca Juga: Kasus Wire Rope, Kuasa Hukum: Salah Administrasi Jangan Disamakan dengan Kejahatan

"Ketiga hakim tersebut adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa,"katanya.

Agung menambahkan, seluruh berkas perkara para tersangka sudah lengkap dan siap disidangkan. Menurutnya, sidang bakal berlangsung 10 hari lagi.

"Lokasi sidangnya nanti di Ruang Cakra, Mas. Untuk sidang perdananya nanti pada Senin, 16 Januari 2023 jam 10.00 WIB," ujarnya.

Baca Juga: Ayah Berpulang, Santoso Utomo Tetap Hadapi Pemeriksaan sebagai Terdakwa

Agung menambahkan, seluruh berkas perkara para tersangka sudah lengkap dan siap disidangkan. Menurutnya, sidang bakal berlangsung 10 hari lagi.

"Sudah (teregistrasi di SIPP PN Surabaya), sudah keluar juga jadwal sidangnya," katanya.

Baca Juga: Sidang Wire Rope PT BPI Soroti Penerapan Pidana, Ahli: Sanksi Administratif Harus Dibedakan 

Perlu diketahui, pada Selasa (3/1/2023) lalu, Kejati Jatim telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka untuk disidangkan di PN Surabaya. (pn1)

 

Berita Terbaru