pusaran.net - Di tengah duka kehilangan ayahanda, Santoso Utomo Tjioe tetap hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10). Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI) itu menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja terkait dugaan pelanggaran ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hari itu, Santoso menghadapi pemeriksaan sembari membawa duka keluarga. Ia menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dan kuasa hukumnya, menjelaskan asal barang, hubungan dengan pemasok, hingga keyakinannya bahwa produk yang diperdagangkan telah memenuhi standar.
Baca Juga: Sidang Wire Rope PT BPI Soroti Penerapan Pidana, Ahli: Sanksi Administratif Harus Dibedakan
Dalam keterangannya, Santoso juga menyampaikan persoalan yang kini dihadapi perusahaan. Menurut dia, sekitar 50 karyawan ikut terdampak karena aktivitas usaha tidak lagi berjalan normal. Keuangan perusahaan terganggu, termasuk kemampuan membayar gaji.
“Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga, mohon maaf, mempengaruhi keuangan perusahaan. Gaji karyawan agak sulit,” ujarnya.
Santoso mengatakan sebagian besar perhatiannya tersita untuk menghadapi perkara. Dampaknya, menurut dia, turut dirasakan dalam kegiatan operasional perusahaan.
Keterangan mengenai para pekerja itu menjadi bagian dari penjelasan Santoso di persidangan. Di tengah kehilangan orangtua dan proses hukum yang dijalani, ia juga dihadapkan pada persoalan keberlangsungan usaha serta penghasilan puluhan karyawan.
Kuasa hukumnya, Edward Raimond, menilai kehadiran Santoso dalam suasana duka menunjukkan sikap kooperatif. Menurut Edward, kliennya telah bersikap terbuka sejak penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
“Pak Santoso ini sangat kooperatif semenjak awal penyidik datang ke gudang. Beliau bahkan sempat meminta penyidik apakah ada barang lainnya yang melanggar aturan,” kata Edward seusai sidang.
Edward menambahkan, Santoso tetap memenuhi agenda pemeriksaan meski baru kehilangan orangtuanya.
“Bahkan hingga hari ini, di saat orangtuanya meninggal pun, beliau masih datang untuk diperiksa sebagai terdakwa. Ini bentuk sikap kooperatif dan penghormatan beliau terhadap proses hukum,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, jaksa menggali pengetahuan Santoso mengenai status SNI barang yang diperdagangkan BPI.
“Menurut penyidik, ternyata hanya tujuh barang yang ber-SNI,” kata Santoso.
Ketika jaksa menanyakan apakah barang tersebut dibeli dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS), Santoso membenarkannya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa selama ini dirinya meyakini wire rope yang diperoleh dari pemasok telah memenuhi ketentuan SNI. Keyakinan itu, menurut Santoso, berangkat dari penjelasan yang diterimanya saat memulai kerja sama.
“Saya mengira membeli Dongwa itu resmi. Jadi saya beranggapan bahwa Dongwa itu sudah ber-SNI, otomatis barang yang saya beli sudah memenuhi standar,” tuturnya.
Santoso menyebut pembelian wire rope dari SSGS berlangsung sejak 2023. Ia mengaku bertemu dengan Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan, sekitar empat kali. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya, ia diyakinkan untuk memasarkan produk Dongwa.
Baca Juga: Saksi Ungkap Wire Rope, Kuasa Hukum: Penting Uji Mens Rea
“Ia datang dan meyakinkan saya jika barangnya ber-SNI dan aman. Ia menunjukkan barang Dongwa,” ujarnya.
Santoso juga membenarkan adanya surat penunjukan distributor. Menurut dia, BPI diperbolehkan menjual produk Dongwa dengan merek sendiri sepanjang spesifikasi barang tidak diubah.
“Dinyatakan bahwa BPI diizinkan untuk menjual barang Dongwa dan mengganti dengan merek sendiri, tapi tidak boleh mengubah spek,” katanya.
Ia mengaku memperoleh jaminan dari pemasok mengenai persoalan SNI. Penjelasan itulah yang, menurut Santoso, membuatnya yakin terhadap barang yang dipasarkan.
“Waktu itu SSGS meyakinkan saya bahwa saya jual barangnya, SNI aman. Kalau ada apa-apa, cukup telepon saya, nanti saya yang bereskan. Jadi saya merasa SNI aman. Itu janji dari Pak Jap Jong Tjoan,” ungkapnya.
Terkait perubahan nama Dongwa menjadi Unistrand, Santoso menyatakan perubahan hanya tercantum dalam surat jalan. Ia mengatakan tidak mengganti merek secara fisik pada wire rope.
“Perubahan hanya pada surat jalan,” ujarnya.
Santoso juga menjelaskan bahwa dirinya meminta informasi kepada penyidik ketika mengetahui ada barang yang dipersoalkan. Ia mengaku mempersilakan pemeriksaan untuk mengetahui apakah masih terdapat barang lain yang dinilai bermasalah.
Baca Juga: Saksi Bareskrim: Santoso Kooperatif, Produk Wire Rope Bermasalah dari Satu Pemasok
“Saya minta ke penyidik, mana lagi barang yang bermasalah, tolong saya diinfo,” tuturnya.
Menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Santoso mengatakan selama ini dirinya memahami SNI melekat pada barang. Dengan pemahaman tersebut, ia mengira produk yang diyakininya telah ber-SNI tidak perlu menjalani pengujian kembali.
Di hadapan persidangan, Santoso menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan tidak memiliki niat menjual barang yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Saya minta maaf karena tidak ada niat untuk menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Perkara ini bermula dari penggeledahan oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.
Pemeriksaan terdakwa menjadi kesempatan bagi Santoso untuk menjelaskan pengetahuan dan keyakinannya terhadap barang yang diperdagangkan. Keterangannya mengenai pemasok, penggunaan merek, dan niat menjalankan usaha menjadi bagian dari perkara yang masih diperiksa.
Di tengah proses itu, Santoso tetap memenuhi panggilan persidangan. Duka kehilangan ayahanda belum reda, sementara persoalan perusahaan dan nasib puluhan karyawan turut mengiringi langkahnya menghadapi perkara.
Editor : Wasi