Pusaran.Net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (31/10/ 2022) kembali menggelar sidang dugaan kasus kekerasan seksual. Dengan korban santriwati di Jombang, dan sebagai terdakwa Bechi.
Sidang yang di mulai, pada pukul 10.00 WIB. Agenda sidang kali adalah pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa. atas replik Jaksa Penuntut Umum, pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: 66 Warga Miskin Terima Bantuan Rumah Layak Huni dari Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Pada awak media, Kuasa Hukum Mas Bechi atau MSAT, Gede Pasek Suardika menjelaskan. Dalam duplik yang dibacakan, diklaim telah ditemukan 70 kejanggalan dalam kasus kekerasan seksual pada santriwari.
" Ada 70 kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya kasus yang sudah di SP 3 kan. Akhirnya disidangkan, dengan barang bukti yang sama dan hasil visum yang sama. Belum lagi kejanggalan kejanggalan lainnya. Sehingga sangat nampak unsur rekayasanya" jelas Gede
Baca Juga: Ngemplang Utang, Gede Pasek: Meratus malah Narget Direksi Bahana Dipidanakan
Dalam waktu bersamaan, diluar gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Elemen masyarakat dengan nama Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia, menggelar aksi damai
Aksi yang di ikuti oleh para tokoh lintas agama tersebut, menggelar doa bersama. Dengan cara tiap tiap agama, halnini dilakukan agar supaya. Bisa memberikan dukungan moril kepada para Hakim. Untuk mengambil keputusan supaya di beri kekuatan, sehingga putusan yang dihasilkan merupakan keputusan yang seadil adilnya. Dengan melihat fakta di pengadilan. (pn1)
Baca Juga: Tok! Hakim Memvonis Mas Bechi 7 Tahun Penjara
Editor : Wasi