Juliari Batubar Minta Dibebaskan, GNPK : Harusnya Hukuman Mati

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Adi Warman SH, MH. MBA menyoroti permintaan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara agar dibebaskan dari segala dakwaan yang menjeratnya atas kasus korupsi bansos Covid-19.

"Majelis hakim dan jaksa penuntut seharusnya menuntut Juliari Batubara dengan hukuman mati atau minimal seumur hidup,"tegas Adi Warman saat ditemui disela kunjungannya ke pengurus GNPK Provinsi dan Kota di Jatim, Kamis (12/8/2021).

Karena, lanjut Adi Warman, tuntutan dari jaksa penuntut umum dari KPK dengan hukuman 11 tahun penjara dinilai pihaknya mencederai rakyat dan menjadi tindakan kontra produktif terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Kalau merujuk pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 tahun 1999, harusnya ancaman hukuman mati," ujarnya

Pria yang akrab di sapa Adi ini, berharap pengadilan tipikor berani melakukan hukuman mati atau setidaknya seumur hidup. Harapan ini dilatarbelakangi rasa keadilan masyarakat yang terusik oleh institusi kejaksaan.

"Seperti kasus Pinangki, rasa keadilan masyarakat itu terusik ya. Pengadilan negeri divonis 10 tahun, pengadilan tinggi divonis 4 tahun jadi kurang eh jaksanya nggak banding, nggak kasasi. Ada apa sih dengan jaksa agung nih?," ujarnya.

GNPK akan mengawal kasus Juliari Batubara dan menyampaikan masukan dan kritik kepada aparat penegak hukum agar kembali kepada relnya. "Ingat sumpah jabatannya dan jangan cederai rasa keadilan masyarakat dimana saat ini lagi susah, susah makan, susah tidur, susah semuanya," tegasnya.

Adi juga menerangkan, kinerja GNPK sebagai lembaga anti rasuah tak terpengaruh kinerjanya atas penangkapan Ketua Umum GNPK RI dengan kasus pencemaran nama baik. Karena menurutnya GNPK RI bukanlah yang orisinal.

"Saya nyatakan GNPK yang ori adalah yang saya pimpin, GNPK RI adalah ketua umumnya saudara Basri yang sudah dipecat dari GNPK dan akhirnya mendirikan, mendompleng nama besar GNPK," terangnya.

Selaras dengan Adi Warman, Ketua DPP GNPK Jatim Rizky Putra Yudhapradana juga  mendukung agar Juliari Batubara dihukum berat karena kejahatan luar biasanya di masa pandemi Covid-19.

"Jadi kita punya Undang-undang yang memberikan vonis lebih maksimal daripada hanya 11 tahun. Akan sangat aneh dan sangat lucu pada saat tersangka malah minta dibebaskan karena sudah jelas dinyatakan bahwa korupsi dana bansos itu bisa dihukum mati," ucapnya.(pn1)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal